Pengadilan Negeri Langkat Menjadi Sorotan, Gelar Sidang Pencurian TBS Tiba-tiba Ditunda 

Topik terkini19 Dilihat

Langkat (Sumut )-Rakyatmerdekari.co.id

Ketua DPD LSM GMAS Kabupaten Langkat beserta jajaran tim hukumnya hadir penuh di ruang sidang Pengadilan Negeri Stabat, untuk mengikuti gelar perkara kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Desa Tanjung Ibus, dengan terdakwa berinisial M.A. Masyarakat dan pihak pengawas ini datang dengan harapan hukum berjalan lurus, adil, dan sesuai asas cepat, sederhana, biaya ringan—sebagaimana perintah undang-undang.

 

Namun apa yang terjadi? Begitu sidang baru saja dibuka, belum sempat mendengar keterangan apa pun, Hakim Ketua langsung mengetuk palu dan memutuskan menunda seluruh rangkaian persidangan hingga minggu depan. Tanpa alasan yang masuk akal, tanpa keterangan rinci, seolah kasus biasa ini diperlakukan layaknya kasus pidana luar biasa yang butuh waktu berminggu-minggu untuk disiapkan .

 

Kekecewaan meledak dari hati Sekretaris Jenderal DPD LSM GMAS Langkat, Abdullah Hasan Lubis. Ia bicara lantang, tajam, dan tak takut menyebut dugaan terburuk yang ada di benak publik.

 

“Ini memalukan! Apa yang sebenarnya terjadi di PN Stabat? Kasus ini sudah jelas masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), bukti lengkap, saksi ada, barang bukti sudah diamankan sejak awal. Hukum sudah mengatur sampai rinci. Lalu kenapa sidang baru dibuka sudah langsung ditunda berlarut-larut? Ini bukan keterlambatan biasa, ini indikasi nyata ada tangan kotor yang ingin memutarbalikkan hukum!” tegas Abdullah dengan nada membara di hadapan awak media, Rabu (13/5/2026).

 

Ia melanjutkan sindiran pedasnya, mencium bau jual beli hukum yang kerap meracuni dunia peradilan di daerah:

 

“Kalau memang ada hal teknis yang belum siap, kenapa baru ketahuan pas hari sidang? Kenapa tidak disiapkan jauh-jauh hari? Atau jangan-jangan, jeda waktu penundaan ini sengaja dibuat supaya ada ruang tawar-menawar, supaya uang mengalir ke kantong-kantong oknum, supaya terdakwa yang punya kuasa dan uang bisa meloloskan diri? Kami berani katakan: dugaan kuat praktik jual beli hukum sedang berlangsung di sini!”

 

Sekjen GMAS Bung Hasan Lubis menegaskan, pihaknya tidak akan diam mematung melihat hukum dipermainkan:

 

“Kami akan pantau sidang ini sampai titik darah penghabisan! Jangan harap kami akan membiarkan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan harap orang kaya dan berkuasa bisa membeli keadilan dengan uang receh. Di negara hukum ini, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya, tidak peduli siapa pelakunya, berapa banyak hartanya, atau seberapa tinggi kekuasaannya!”

 

Berikut dasar hukum mutlak yang membuktikan kasus ini jelas, ringan, dan harus diselesaikan cepat, tak ada alasan untuk menunda berlarut-larut:

 

1. KUHP Baru No.1 Tahun 2023 – Pasal 476 jo. Pasal 478 Mengatur pencurian barang milik orang lain. Jika nilai kerugian di bawah Rp2.500.000, masuk Tipiring/Pidana Ringan menurut Perma No.2 Tahun 2012.

 

Ancaman: Maksimal 3 bulan penjara / denda Rp25,5 juta — harus diproses lewat Acara Pemeriksaan Cepat (APC) tanpa berbelit-belit.

 

2. UU No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan – Pasal 107 Ayat (1) & (2)Khusus mencuri hasil kebun/sawit: “Barang siapa mengambil, memanen, atau menguasai hasil kebun tanpa hak, dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp4 Miliar.”

 

Bahkan jika dikualifikasi berat sekalipun, tetap harus diperiksa dalam waktu singkat, tak boleh berlarut-larut.

 

1. UU No.48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman – Pasal 2 Ayat (4) & Pasal 18 Menegaskan asas: “Peradilan harus diselenggarakan secara sederhana, cepat, biaya ringan, dan terbuka demi keadilan.”

Setiap penundaan tanpa alasan hukum yang sah adalah pelanggaran prinsip konstitusi.

 

2. KUHAP Baru No.20 Tahun 2025 – Pasal 201 Ayat (1) & (3)Tegas melarang penundaan berulang-ulang: Hakim hanya boleh menunda maksimal 2 kali, selebihnya sidang wajib diteruskan. Penundaan seenaknya dianggap penghambatan proses hukum yang merugikan kepastian hukum.

 

3. KUHAP Lama No.8 Tahun 1981 – Pasal 153 & 155 Penundaan sidang hanya

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed