
Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id
Penggunaan dana ketahanan pangan desa Meranjat Ilir ,Kecamatan Indralaya selatan Kabupaten Ogan Ilir menjadi sorotan masyarakat Anggaran yang bersumber dari Dana desa , tahun 2023 hingga 2025 ratusan juta rupiah dipertanyakan warga karena dinilai tidak memiliki kejelasan realisasi serta manfaat yang dirasakan masyarakat selama ini
“Kecurigaan warga mencuat setelah tidak terlihat adanya Program nyata yang berjalan ditengah masyarakat, padahal pengelolaan BUMdes sejatinya diperuntukkan untuk memperkuat ekonomi Desa, meningkatkan produktivitas masyarakat serta mendukung ketahanan pangan berbasis kebutuhan masyarakat
Namu hingga kini sebagai masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti bentuk kegiatan maupun hasil pengelolaan anggaran tersebut sampai sekarang
“Seorang warga desa Meranjat Ilir yang meminta indentitasnya dirahasiakan mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran Desa, terlebih nilainya tidak sedikit dan berasal dari Uang Negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas
Menurutnya selama ini anggaran ketahanan pangan tersebut terkesan tidak memiliki arah yang jelas
“Kami bukan menuduh tanpa dasar tapi masyarakat juga punya hak untuk tahu Uang Desa,dipakai untuk apa, Dana ratusan juta rupiah itu sangat besar nilainya , kalau memang ada kegiatan mana hasilnya mana , manfaatnya untuk warga,”ujarnya.Selasa ( 14/07/2026)
Ia menilai ketahanan pangan desa seharusnya dapat menjadi instrumen penting untuk mengarahkan ekonomi Desa,baik melalui pengembangan usaha tani peternakan perikanan maupun penyertaan modal usaha yang dikelola secara transparan melalui Badan usaha milik Desa (BUMdes) namun kondisi dilapangan disebut jauh dari harapan
“Biasanya program seperti ini dikelola BUMdes atau kelompok masyarakat yang jelas ,tapi ini seperti tidak ada aktivitas warga tidak pernah melihat ada program berjalan secara terbuka,: katanya
Warga berharap persoalan ini tidak berhenti sebatas keluhan masyarakat semata mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH)baik kepolisian maupun Kejaksaan turun langsung melakukan pemeriksaan serta Audit menyeluruh terhadap seluruh penggunaan Dana Desa yang diduga bermasalah seperti realisasi penggunaan anggaran
Bantuan perikanan bibit pakan sebesar Rp.31.487.000 tahun 2023
Pembentukan Bumdes persiapan dan pembentukan awal Desa sebesar Rp.18.000.000 tahun 2023
Penyertaan modal BUMdes sebesar Rp.69.000.000 tahun 2023
Penyertaan modal sebesar Rp.101.800.000 tahun 2024
Penyertaan modal sebesar Rp.180.800.000 tahun 2025
Masyarakat ingin semuanya dibuka secara terang, kalau memang anggaran digunakan sesuai aturan tunjukkan laporan dan hasil kegiatannya,Tapi kalau ada penyimpangan Aparat penegak hukum harus bertindak,”ucap, warga
“Desakan Audit muncul karena masyarakat menilai pengelolaan Dana desa harus dilakukan secara akuntabel dan transparan, Terlebih Dana Desa merupakan Program pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa karena itu , setiap penggunaan anggaran dinilai wajib dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka kepada publik
Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa mengkonfirmasi kepala Desa Meranjat Ilir untuk Perimbangan pemberitaan ini
Irwadi











