Tulang Bawang // rakyatmerdekari.co.id
SPBU 24.346.139 di wilayah Kampung Lingai, Unit 9, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, kembali menjadi sorotan publik. Pada Kamis, 26 Desember 2024, aktivitas pengecoran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan modus “tangki setan” diduga kembali terjadi dengan melibatkan oknum petugas SPBU.
SPBU 24.346.139. Ini merasa kebal dengan sangsi dan teguran serta bisa di bilang kebal hukum. Pemilik SPBU Tersebut bisa di katakan pengusaha sukses di kabupaten ini memiliki tiga SPBU dengan bebas melakukan pengecoran dan tidak memiliki aturan standar SPBU semestinya.
Berdasarkan pengamatan tim media di lapangan, terlihat mobil truk dengan nomor polisi BE 8165 QU melakukan pengisian BBM menggunakan dua (2) tangki. Kiri dan kanan
Ketika dikonfirmasi, seorang operator wanita yang kami sembunyikan nama nya sebut saja Itilawati (30) Tahun dengan santai menjawab, “Iya cuma ngisi Rp250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) kok, Pak, enggak banyak.”
Jika saja tidak ada awak media mungkin akan melebihi dari apa yang kami lihat di nosel barisan ke (3) dalam hal Standard Operating Procedure, (SOP) SPBU tidak memiliki dan Memastikan proses operasional berjalan lancar, efisien, konsisten, dan terstandarisasi.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan kecurigaan. Proses pengecoran BBM ini diduga mendapat pengawalan dari petugas SPBU, sehingga terkesan ada kerja sama dengan pelaku yang disebut-sebut sebagai “mafia BBM.”Seruan Penegakan Hukum Melihat pelanggaran ini, awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulang Bawang untuk bertindak tegas terhadap mafia BBM yang beroperasi di SPBU tersebut. Selain itu, Pertamina juga diharapkan segera memberikan sanksi tegas kepada SPBU 24.346.139 yang terindikasi melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Pelanggaran ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat hukuman hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp 50 miliar
Tindak Tegas Pengecoran Ilegal Pengecoran BBM bersubsidi dengan modus tangki ganda tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengurangi kuota BBM yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Kasus seperti ini perlu mendapat perhatian serius untuk menjaga keadilan dalam distribusi BBM yang di subsidi kan oleh pemerintah di peruntukan untuk masyarakat miskin.
SPBU 24.346.139 sudah berkali kali melakukan kesalahan bahkan di beritakan dan di awas oleh awak media namun tidak ada henti melakukan kecurangan dan sangsi tegas dari Pertamina Provinsi Lampung. Dugaan kami apakah ada main mata dengan pihak pengelolanya.
Apa mungkin selama ini dugaan kami awak media Pertamina Provinsi Lampung menutup mata dan telinga dalam hal kecurangan yang di lakukan SPBU 24.346.139.
Masyarakat diimbau untuk turut melaporkan praktik serupa jika menemukannya di lapangan. Kolaborasi semua pihak diperlukan demi menciptakan distribusi BBM yang adil dan sesuai aturan.
{Team : Rmri. Chop}