Perwakilan Kepsek Kota Langsa Lakukan Audiensi Dengan Ketua dan Pengurus PGRI Kota Langsa

Hukum22 Dilihat

Kota Langsa // rakyat merdekari co . id

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) wilayah Kota Langsa yang dihadiri sebanyak 30 orang yang mewakili Cabang yang ada di wilayah dan juga Kepala Sekolah Dasar melakukan audensi dengan Ketua Wilayah dan pengurus PGRI Kota Langsa.

Audensi ini dihadiri langsung oleh Ketua Wilayah Dra. Suhartini, M.Pd, Sekretaris Muktar Janan, M.Pd dan pengurus lainnya (14/5/2025), bertempat di Kopi Liqa Jalan A Yani Kota Langsa.

Adapun tujuan dilakukan Audensi, para perwakilan Kepala Sekolah Dasar, memohon pada organisasi PGRI untuk menjembatani dan melakukan pendampingan hukum terhadap salah satu rekan Kepala Sekolah Dasar Swasta Al Kautsar atas pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Langsa sejak Oktober tahun 2024 sampai dengan sekarang bulan Mei tahun 2025 belum juga mendapat titik terang atas Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa.

Kami juga menduga adanya pengkondisian terhadap pemeriksaan rekan Kepala SDS Al-Kautsar dengan adanya surat pernyataan yang telah dibuat oleh Tipikor Sat Reskrim dan guru guru SDS Al-Kautsar yang dipanggil saat pemeriksaan diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan tersebut.

Perwakilan kepala sekolah dasar juga menjelaskan bahwa, setiap tahunnya laporan pertanggung jawaban Bantuan Operasional Sekolah (LPJ BOS) disekolah telah diperiksa oleh Inspektorat dan BPK baik terkait kelengkapan administrasi maupun penggunaan dana BOS sesuai dengan aturan/juknis BOS yang telah ditentukan.

Dampak dari pemeriksaan yang tidak kunjung tuntas dan lama, Kepala Sekolah merasa sangat terpukul secara sosial dan psikologinya, mengingat beliau juga termasuk Orang yang dituakan di kampung tempat tinggalnya. “Banyak orang yang tidak suka kepada saya karena saya dianggap koruptor yang memanipulasi dana BOS.”. Demikian celotehan pak Kamaruddin, S.Pd.I (Kepala Sekolah Swasta Al Kautsar) sambil tertunduk lesu.

Menurut pengakuan Kamaruddin, pemeriksaan ini masih dilakukan oleh Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa bermula dari salah satu oknum polisi yang merupakan suami dari salah satu guru yang bekerja di SDS Al-Kautsar yang salah paham terhadap kebijakan yang ada disekolah ini dari sebelum saya menjadi pimpinan di sekolah itu. “Saya sudah menjelaskan namun oknum tersebut tidak mau mendengarkan bahkan oknum tersebut meminta mengembalikan uang yang dianggap hak istrinya selama 5 tahun kalau ditotal berjumlah 30 juta rupiah dan disuruh mengirimkanya ke rekening oknum istri tersebut.

Kamaruddin juga mengatakan, dengan adanya pemanggilan dan pemeriksaan ini Beliau sangat tertekan dan membuat dirinya tidak nyaman dalam bekerja.

Hal lain untuk melengkapi kelengkapan dokumen yang diminta oleh Sat Reskrim banyak mengeluarkan biaya untuk foto copy LPJ yang diminta sampai tujuh tahun terakhir, Beliau juga menjelaskan bahwa proses belajar mengajar disekolah juga terganggu dengan adanya pemanggilan dewan guru ke Sat Reskrim, kelas menjadi kosong, sehingga guru yang sedang mengajar terpaksa membantu memberi pelajaran di kelas tersebut.

Untuk pendampingan hukum Kamaruddin juga berkonsultasi pada Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum PGRI Kota Langsa yaitu Muslim A.Gani,SH selaku pembina LKBH.

Harapan semua Kepala Sekolah terutama Kepala Sekolah Dasar agar PGRI Kota Langsa dapat membantu dan melakukan pendampingan hukum terhadap rekan kerja kami agar kami semua dapat fokus dalam menjalan tugas. Jika hal ini terus berlarut kami kuatir kan berdampak kemunduran yang signifikan bagi pembelajaran di Kota Langsa terutama pada Sekolah Dasar, karena kasus ini yang tidak kunjung tuntas dan terus berlarut-larut. (Maulidur)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *