
Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id
Program ketahanan pangan yang di anggarkan serta diharuskan sesuai Perpres Peraturan Presiden No.104 tak lain untuk pemberdayaan masyarakat desa sekitar
“Namun yang terjadi di desa Sukananti lama Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir diduga program ketahanan pangan dan lain-lainnya terkesan tidak terserap oleh masyarakat desa ada dugaan di jadikan ajang korupsi oleh oknum kepala desa setempat
Berdasarkan data yang diperoleh dari Aplikasi Jaga desa beberapa komponen anggaran tidak diyakini kebenarannya yaitu pada tahun periode 2023/2024/2025
“Penyertaan modal Rp.80.000.000
Pelatihan bimtek Pengenalan Teknologi tepat guna untuk Pertanian peternakan Rp.65.000.000
“Penguatan Ketahanan pangan tingkat desa lumbung desa Rp.48.750.000
Pembinaan karang Taruna klub Kepemudaan/klub olahraga Rp.60.000.000
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa lumbung desa Rp.143.600.000
“Penyertaan modal Rp.136.450.000
Peningkatan produksi tanaman pangan alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi dan jagung Rp. 59.350.000.
“Komponen tersebut diduga hanya modus oknum kepala desa Sukananti lama untuk mengelabui masyarakat khususnya di desa Sukananti lama (27/06/2026)
Padahal aturan Presiden Prabowo Subianto mewanti-wanti Dengan Dana desa jangan coba-coba dan main-main korupsi dari dana desa dan tertera di Undang-undang Nomor. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi
“Harapan kami kepada Aparat penegak hukum ( APH ) serta Dinas Inspektorat agar dapat segera menindaklanjuti terkait dugaan korupsi Dana desa Sukananti lama untuk memberikan efek jera agar ke oknum- oknum kepala desa lainnya
Hingga berita ini di terbitkan menunggu perkembangan lebih lanjut setelah adanya klarifikasi resmi dan hasil penyelidikan dari instansi berwenang dan diharapkan agar pihak terkait segera mengusut tuntas
Tim











