Proyek Pagar Beton Diduga Siluman Tanpa Papan Plang Anggaran Abaikan UU KIP 

Hukum831 Dilihat

Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id

Pembangunan Pagar Beton Yang Terletak di depan Balai Dinas Perikanan desa Tanjung pering Kecamatan Indralaya Utara diduga tidak sesuai dengan standar kontruksi

“Hasil pantauan awak media di lapangan pada hari Jumat ( 01)08)2025) proyek pembangunan pagar beton tersebut tidak terlihat adanya papan plang proyek dilokasi

Sesuai amanah Undang-undang (UU) keterbukaan informasi publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 menyebutkan bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek mencantumkan jenis kegiatan lokasi proyek nomor kontrak waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi,”sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan

Pasalnya,” proyek pembangunan pagar beton yang masih tahap pengerjaan namun tanpa papan nama proyek hal, inilah yang menjadi sorotan bahwa pekerjaan pagar beton ini diduga proyek siluman karena sama sekali tidak terpasang papan plang nama proyek saat pelaksanaan pengerjaan

“Berarti jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek “sudah jelas menabrak aturan patut dicurigai proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai prosedur

Menurut salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya Pembangunan menjelaskan bangunan pagar beton di depan balai Kantor Dinas perikanan desa Tanjung pering Kecamatan Indralaya Utara tersebut menjelaskan ke awak media,”kami tidak tahu siapa pelaksanaannya mukin bisa tanya ke tukang ,”ucapnya

“Sampai berita ini ditayangkan kami belum bisa mengetahui siapa pemilik proyek pembangunan pagar beton tersebut

 

Ir

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *