Proyek Rehab Puskesmas Di Desa Mekarsari Diduga Kangkangi Aturan Dan Tidak Indahkan K3

Hukum1047 Dilihat

 

Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id

Setiap proyek pemerintah diwajibkan menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja K3 Undang-undang nomor 2 tahun 2017 menegaskan pentingnya penerapan K3 dalam jasa konstruksi peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2012 mengatur penerapan sistem manajemen K3 di tempat kerja termasuk dalam proyek konstruksi

 

Pemerintah menekankan pentingnya mencegah kecelakaan kerja dalam proyek pembangunan infrastruktur penerapan K3 dalam proyek konstruksi memiliki beberapa manfaat di antaranya melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja mengurangi resiko kecelakaan dan cedera yang serius meningkatkan produktivitas dan kualitas kerja

 

“Namun sangat disayangkan untuk proyek pemerintah seperti pembangunan Puskesmas Desa Mekarsari Kecamatan Rantau alai Kabupaten Ogan Ilir dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak mengikuti aturan untuk keselamatan kerjanya ataupun tidak memperdulikan K3

 

Dari hasil investigasi dilapangan jelas terlihat para pekerja tidak mempergunakan K3 dan menjadi pertanyaan apakah pihak pemborong yang tidak memgarakan untuk mengutamakan K3 atau para pekerjanya yang membandel tidak mengikuti aturan(18/08/2025

 

“Pembangunan Puskesmas untuk fasilitas pelayanan kesehatan untuk UKM dan UKP kewenangan daerah kabupaten ogan ilir dengan pagu anggaran sebesar Rp 3.462.200.000.000 yang dikerjakan oleh CV AMEEN PRODUCTION ini merupakan anggaran APBD tahun 2025 yang fantastis

 

Sampai pemberitaan ditayangkan awak media belum bisa mengetahui informasi dari pihak pemborong atau konsultannya dikarenakan dilokasi pekerjaan tidak ada pihak pemborong atau konsultannya kami akan terus mencari informasi selanjutnya untuk dimintai keterangan,

 

Irwadi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *