Proyek Sumur Bor Pancur Pungah Diduga Gelap, Masyarakat Tuntut Transparansi Anggaran

Hukum274 Dilihat

Muaradua oku Selatan // rakyat merdekari co . id

 

Proyek pembangunan sumur bor di Lingkungan Dua, Kelurahan Pancur Pungah, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU. S), menuai kecaman keras dari masyarakat. Pasalnya, proyek yang diduga didanai dari APBD ini tidak dilengkapi dengan plang proyek, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk menyembunyikan informasi anggaran dari publik. Sabtu 22 November 2025

 

Ketiadaan plang proyek ini jelas bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik (KIP) yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU KIP secara tegas mengatur bahwa setiap informasi publik harus dapat diakses oleh masyarakat, termasuk informasi mengenai anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah.

 

“Kami sangat kecewa dengan tidak adanya plang proyek ini. Seolah-olah ada yang ingin disembunyikan dari kami. Kami berhak tahu berapa anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini, siapa kontraktornya, dan berapa lama waktu pengerjaannya,” ujar Riyan, seorang warga Pancur Pungah yang geram dengan kondisi ini.

Selain melanggar UU KIP, proyek tanpa plang juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor). Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara tegas melarang penyelenggara negara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

 

Meskipun UU Tipikor telah mengalami perubahan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang, semangat pemberantasan korupsi tetap harus menjadi prioritas utama.

 

Oleh karena itu, kami dari berbagai elemen masyarakat OKU Selatan, dengan ini menyatakan sikap tegas dan menuntut:

 

1. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, khususnya pihak-pihak yang bertanggung jawab atas proyek sumur bor Pancur Pungah, untuk segera memasang plang proyek yang memuat informasi lengkap mengenai anggaran, kontraktor, waktu pelaksanaan, dan spesifikasi teknis proyek.

2. Aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran UU KIP dan UU Tipikor dalam proyek ini.

3. Pemerintah daerah untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran publik, serta melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan.

Kami tidak akan tinggal diam dan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami akan melaporkan temuan ini kepada pihak-pihak terkait, termasuk Ombudsman dan Komisi Informasi Publik, jika tuntutan kami tidak diindahkan.

 

Transparansi adalah kunci untuk mencegah korupsi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Jangan biarkan proyek-proyek pemerintah menjadi ajang korupsi yang merugikan rakyat!

 

( Rilis Jayadi Wandra )

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *