PTPN1 REGIONAL1 Melalui Anak Perusahaan , PT PND Dan PT NDB, Di duga abaikan putusan RDPU, komite1 DPD RI , Terkait Sengketa Agraria Di Lau cih Deliserdang.

Hukum52 Dilihat

 

Sumut (Deliserdang)- Rakyatmerdekari.co.id-

Kasus sengketa agraria di Sumatra Utara, tepat nya di desa Simalingkar A, kecamatan Pancur Batu, Deliserdang , terus bergulir, hingga sampai pada titik kesimpulan pada rapat dengar pendapat umum , RDPU, DPD RI, dalam rangka menindak lanjuti laporan masarakat yang tergabung dalam forum kaum tani Lau cih ( FKTL).

 

Dalam rapat dengar pendapat umum, RDPU, yang di selenggarakan di kantor gubernur Sumatra utara, turut di hadiri oleh wakil gubernur Sumatra Utara , H Surya B.sc, yang di pimpin oleh wakil ketua badan akuntabilitas publik, DPD RI,, Dra Adriana carlotte dodo kambey, M.si, yang di hadiri oleh peserta rapat,

1 Pimpinan dan anggota BAP DPD RI.

2 Kepala kopolisian Sumatra utara

3 pemkab Deliserdang

4 kepala kantor wilayah BPN Provinsi Sumatra utara.

5 kepaka kantor pertahanan Deliserdang.

Dan peserta rapat lain nya di luar Deliserdang.

 

Turut juga hadir, Region Head PTPN IVRegional 1( exs ptpn 3)

Region Head PTPN 4Regional 2 ( exs PTPN4)

Region Head PTPN1 regional 1 ( exs PTPN2)

PT Nusa dua bekala.

Forum kaum tani Lau cih ( FKTL)

 

Adapun hasil rapat yang tertuang dalam rapat dengar pendapat umum, RDPU yang di selenggarakan di kantor gubernur Sumatra utara pada Jumat 21 November 2025, yang silam, bahwa, badan akuntabilitas publik, BAP DPD RI, mendesak pemerintah kabupaten Deliserdang, untuk kasus forum kaum tani lau cih ( FKTL)

agar secepat nya merealisasikan rekomendasi dan keputusan yang telah di keluarkan sebelum nya, seperti (SK gubernur 1984)

 

Melindungi masarakat dari tindakan kekerasan dan mencegah sekaligus menghentikan tindakan okupasi paksa atau intimidasi serta perusakan aset oleh perusahaan.

Di minta pada pihak kepolisian untuk memidiasi secara aktif, dan menjadi penengah yang adil dalam sengketa lahan antara FKTL, dan PTPN2 beserta anak perusahaan PT nusa dua bekala,

( NDB),dan PT Ptopernas nusa dua (PND), dalam penyelesaian konflik.

 

Dalam putusan ini, Masarakat tetap di biarkan beraktipitas seperti biasa , di lahan yang sudah di olah nya, dan jangan di ganggu atau di intimidasi, sampai ada kesepakatan bersifat tetap,

 

Dari point point, yang telah tertuang dalam RDPU DPD RI, diatas, pihak PT PN1 REGIONAL1 melalui anak perusahaan , PT nusa dua bekala, dan PT propernas nusa dua, di duga tidak mentaati keputusan yang tertuang dalam rapat tersebut.

Pihak PT NDB, dan PT PND, anak perusahaan PTPN1 REG1, melakukan okupasi sepihak dengan cara memasuk kan alat berat, hingga merusak tanaman warga .

Hal ini di sampaikan ketua forum kaum tani Lau cih, ( FKTL), Luter Ginting kepada wartawan pada Selasa 31/3/2026,

Bahwasanya, pada, Senin 30/3/2026, PT nusa dua bekala, ( PT NDB)dan PT Propernas nusa dua (PT PND), anak perusahaan PTPN1 REGIONAL1,telah melakukan okupasi di lahan pertanian dan merusak tanaman warga. Bahkan pihak perusahaan sudah mengukur lahan tersrbut secara sepihak., ujar Luter kepada wartawan

 

Dalam hal ini , ketua lembaga dewan pimpinan wilah DPW LSM GMAS , Sumut, Jurlis Daut, meminta kepada pemerintah kabupaten Deliserdang , dan kepala ATR/ BPN , untuk segera mempercepat penanganan sengketa agraria, seperti pada point point, yang telah tertuang pada RDPU , DPD RI di tahun 2025 yang lalu.

 

Dan kami dari DPW LSM GMAS , Sumut akan menyurati pemkab Deliserdang , ATR/ BPN , Deliserdang , untuk sesegera mungkin merealisasikan putusan DPD RI , dalam rapat tersebut, untuk menghindari , bentrok antara perusahaan dalam hal ini , PT NDB, PT PND, dan forum kaum tani Lau cih. Tandas Jurlis Daud kepada wartawan.

 

(Red)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *