TULANGBAWANG – LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id Tanah hak Wilayat milik marga Tegamok bertahun tahun ajang Pungutan Liar (PUNGLI) warga Teladas tidak jelas arah dan kegunaan sewa yang di pungut 1 hektar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) beberapa orang mengatas nama yang di utus dari kampung dan marga Tegamok di kampung teladas kecamatan dente teladas kabupaten tulang bawang provinsi Lampung.
Pungutan liar (Pungli) semenjak tahun 2014/2025, telah Meresahkan masyarakat yang mengunakan lahan sawah yang di bangun oleh bupati dahulu Abdulrahman Sarbini (Mance) tersebut dalam catatan kami awak media untuk sawah saja kurang lebih ada ratusan hektar serta tambak udang yang masuk kata gori milik Tanah hak Wilayat marga Tegamok kurang lebih ± ratusan hektar. Hak Wilayat marga Tegamok yang sempat kami telusuri di lokasi tersebut hampir mencapai kurang lebih 500 hektar baik lahan yang sudah di bangun atau lahan masih berbentuk rawa atau gambut.
Saat kami awak media rakyatmerdekari.co.id mencoba untuk mencari informasi lebih lanjut di lokasi dan kampung Teladas. Mengkonfirmasikan dengan warga Teladas yang tidak mau di sebut nama nya. Sebut saja Cakculai (45) tahun. Sedikit banyak mengetahui permasalahan tersebut semenjak tahun 2014. Sempat di minta oleh beberapa perwakilan dari tokoh Mesuji untuk bertemu di kantor P3UW saat pak Napian Pais masih menjabat untuk berkumpul di kantor P3UW. Menentukan tampal batas wilayah Mesuji dan tulang bawang. Papar Cakculai.
“Masih dalam keterangan Cakculai,” Saat itu perwakilan dari warga Teladas itu saya, Saya pun tidak bisa memutuskan tampal batas tersebut. Ucap Cakculai,”
*Lanjut Saat rapat di kantor P3UW tidak di libatkan tokoh adat atau tokoh masyarakat serta kepala kampung Teladas saat itu masih menjabat kakam Abdul Dahyi, tidak ada satupun perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten tulang bawang. Terang Cakculai.
Tempat terpisah waktu berbeda Kamis 05/12/2025. Kami awak media Wawan cara salah satu warga Teladas yang tidak mau di sebut nama nya, memiliki hak garan sawah di lokasi tersebut tepatnya di belakang tata kota bumi depasena, salah satu warga Teladas anak kepala kampung yang meminta sewa sawah ke pada saya dengan alasan untuk kebersamaan anggota dan iuran yang harus di bayar ke uang kas kampung dan marga Tegamok.
” Lanjut kami mendatangi warga kampung medasari pidada SK 23. Pak Amat menanyakan terkait pembayaran sewa sawah yang di pakai. Amat menjelaskan saya akan membayar pembayaran sewa itu ke pada Ani anak kepala kampung teladas. Karena ani berapa kali telah menyampaikan ke saya untuk sewa sawah itu jangan kasi ke siapa siapa harus ke Ani. Papar Amat.
Sawah yang di pakai pak Amat tersebut kurang lebih satu hektar setengah. Kami meminta bukti sewa sawah tersebut Kwitansi dengan pak Amat, Ooo itu ada di rumah adik saya pak jawabnya,
Ani selama ini dari tahun 2014/2025 yang telah mengambil sewa sawah yang di pakai beberapa warga rawa jitu dan pidada. Sawah yang sudah di pakai warga tersebut kurang lebih hampir mencapai ratusan hektar. 2014 aja sewa sawah satu 1 hektar sebesar Rp. 3.000.000. Tiga Juta Rupiah. Setiap tahun sewa per hektar naik terus, saat ini 2025 sewa sawah per hektar Rp 5.000.000 Lima juta Rupiah.
Jika kita hitung global sewa sawah pertahun itu mencapai miliaran rupiah.
Tidak sedikit yang menyewa sawah di lokasi tersebut banyak intimidasi dari warga Teladas dan di ancam, yang lebih miris lagi ada warga rawa jitu yang memakai sewa sawah sudah membayar ke Anik datang lagi warga yang lain mengambil sewa juga. Selalu silih berganti masyarakat Teladas yang meminta ke penggarap sawah sawah tersebut.
Dengan ancaman dan intimidasi warga Teladas dalam ketakutan si pemakai sawah tersebut memberi lagi uang ke para pereman sawah.
Sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa antar pemilik setatus Quo Dugaan kami pungli yang di ambil oleh Ani ini mengatasnamakan kampung dan marga Tegamok ini tidak di landas dasarkan hukum hak pemilik yang jelas, lahan tersebut ada ratusan hektar yang sudah di cekat sawah saat Abdurrahman Sarbini masih menjabat bupati Tulang Bawang.
Kalau kita kalkulasi selama ini sudah berapa tahun pungli yang di lakukan oleh oknum yang mengatas nama kampung dan tokoh adat semenjak tahun 2013 sampai tahun 2025 ini sudah berapa uang yang mereka raup demi ke untungan pribadi dan golongan.
Hal seperti ini di harapkan untuk ketua megou pak tulang bawang Abdurrahman Sarbini dan tokoh adat yang ada di tulang bawang khusus nya marga Tegamok bisa ambil tindakan tegas bagi oknum oknum yang mengatas namakan untuk kampung dan marga agar bisa di tindak lanjutkan secara hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Ketua Forum Komunitas Pemuda Tulang Bawang (FKPTB) Adi Peratama. Dalam hal tanah yang masih dalam status quo dapat diajukan oleh perorangan, badan hukum, atau penegak hukum untuk membuat laporan ke APH.
Kami akan kawal masalah ini sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan akan kami sampaikan dengan bupati kita saat ini untuk bisa di evaluasi lebih lanjut dalam sah pemilik untuk masyarakat atau warga yang bisa menggarap atau mengelola sawah tersebut dengan aman dan nyaman tidak ada lagi yang nama nya pereman sawah yang menakuti atau intimidasi warga yang menanam padi di sana tegas ketua FKPTB
Dalam waktu dekat ini kami akan membuat surat secara resmi ke ketua megaou pak polres dan Polda Lampung untuk mengevaluasi dan menindak lanjuti hasil investigasi kawan kawan media dan LSM. Tutup ketua FKPTB Adi.
Sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban dari kepala kampung Majid saat kami hubungi melalui sambungan WhatsApp.
#BERSAMBUNG#
(Rmri : Chop)