Ratusan Juta Anggaran Penyertaan Modal BUMDES Di Desa Sungai Pinang Nibung Menjadi Sorotan Warga

Hukum11 Dilihat

 

Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id

Ratusan juta alokasi anggaran penyertaan modal BUMdes Badan Usaha Milik Desa kini menuai sorotan warga , Pasalnya Pemerintah desa menggelontorkan penyertaan modal secara tiga tahun berturut-turut yakni pada tahun 2023 hingga 2025 . dengan total mencapai Ratusan juta meliputi beberapa realisasi penggunaan anggaran untuk penyertaan moda Bantuan perikanan bibit pakan sebesar

Rp.35.000.000

 

“Penyertaan modal sebesar Rp.210.100.000

 

“Anggaran yang cukup besar tersebut memunculkan tanda tanya dikalangan warga terkait terkait kebijakan dan efektivitas pengelolaan (BUMDES) desa Sungai Pinang Nibung Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir warga menilai Anggaran Penyertaan modal yang dilakukan secara berulang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan usaha desa tersebut

 

“Karena selama tiga tahun berturut-turut menganggarkan dana sebesar Ratusan juta bukanlah jumlah yang sedikit jika Bumdes tidak memberikan keuntungan atau tidak berjalan optimal maka pemerintah desa seharusnya mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan terkait evaluasi dan penataan ulang Bumdes,”katanya

 

Ia juga mempertanyakan transparansi pemerintah desa terkait sistem pembagian hasil usaha Bumdes serta kejelasan legal standing yang digunakan dalam menjalankan fungsi usaha tersebut

 

“Warga menilai pemerintah desa seolah menutup-nutupi informasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat sejak mulai beroperasi warga desa Sungai Pinang Nibung mengaku tidak pernah melihat laporan keuangan perkembangan hasil usaha kondisi aset maupun rencana bisnis Bumdes

Minimnya informasi publik ini membuat warga.meragukan apakah Bumdes dikelola sesuai ketentuan atau justru berjalan tanpa kontrol dan pengawasan yang layak hingga dinilai tidak transparan dibuka,” katanya ( 17/07/2026)

 

Harapan kami sebagai warga meminta kepada Aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan klarifikasi pemeriksaan dokumen sampai Audit menyeluruh jika ada indikasi Penyimpangan maka harus bertindak tegas terhadap oknum kepala desa tersebut ,” tutupnya

 

Tim

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *