Realisasi Dana Desa Untuk Program Ketahanan Pangan Desa Seri Kembang, 1 Diduga Fiktif

Hukum60 Dilihat

 

OGAN ILIR –Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel)  // rakyat merdekari co . id

 

Program ketahanan pangan di tingkat desa dengan anggaran ratusan juta rupiah seharusnya bisa memberikan manfaat bag warga desa dalam pengembangan dan peningkatan perekonomian,di desa ,Namun faktanya program tersebut banyak mengalami kegagalan dan kerap dijadikan ladang korupsi , Pasalnya pengelolaan dan pengalokasian Anggaran tidak transparan dan disinyalir masuk ke kantong pribadi

 

“Seperti yang terjadi di desa Seri Kembang ,1 Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir dimana program ketahanan pangan sejak tahun 2023 hingga 2025 diduga tidak jelas hasilnya

 

Laporan pertanggungjawaban Anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, penyerapan Anggaran karena fakta di lapangan program tersebut ,tidak pernah terlihat dan tidak berdampak terhadap masyarakat bahkan dapatkan, dikatakan tidak dirasakan oleh masyarakat

 

*Beberapa .komponen yang, diduga adanya indikasi korupsi,oleh oknum kepala desa mulai dari ketahanan pangan dan ,lainnya

 

Penyertaan Modal Rp.52.600.000 di tahun 2023

 

Bantuan perikanan bibit pakan Rp.16.000.000 di tahun 2023

 

Pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan Prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa Rp.390.173.600 di tahun 2023

 

Pembangunan rehabilitasi peningkatan sarana dan Prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa Rp.87.110.300 di tahun 2024

 

Pembentukan ( BUMDES)Persiapan dan Pembentukan awal bumdes Rp.13.800.000 di tahun 2024

 

Pembentukan (BUMDES)Persiapan dan pembentukan awal bumdes Rp.13.800.000 di tahun 2025

 

Penyertaan modal Rp.162.978.000 di tahun 2025

 

“Berdasarkan hasil kroscek datah di aplikasi jaga desa hampir semua program ketahanan pangan desa menghabiskan anggaran sebesar ratusan juta namun dana yang dialokasikan tidak terlihat wujudnya

 

Publik menantikan sikap tegas dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dan Aparat penegak hukum ( APH) untuk mengusut kasus ini beberapa regulasi yang dapat digunakan untuk mengaudit Dana desa Seri kembang, 1 dugaan korupsi

 

“Berdasarkan Undang-undang Nomor 6. tahun 2014 tentang desa Permendagri Nomor 20. tentang desa tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan Perpres Nomor 16 .tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa pemerintah

 

Program yang sejatinya bertujuan memperkuat ketahanan pangan desa jangan sampai menjadi ladang korupsi oknum yang tidak bertanggung jawab

 

“Sampai berita ini di tayang kan kami dari awak media belum bisa mengkonfirmasi Kepala desa Seri kembang, 1 untuk Perimbangan pemberitaan ini ( 01/ 07/2026)

 

Tim

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *