Pesisir Barat // rakyat merdekari co . id
Tim Koperasi LSR Lambar subur rejeki cek lapangan atas pengaduan masyarakat terkait dugaan penebangan kayu tanpa prosedur yang dilakukan oleh pihak Karyawan PT teluk beringin jaya,dimana pemegang izin atas lokasi tanaman kayu tersebut di klim masuk pemetaan milik koperasi Lsr maka selaku pemegang izin pemanfaatan hasil hutan beranggapan tidak prosedur dalam kegiatan menggesek kayu jenis Akasia dilahan tersebut menggunakan mesin potong/senso, hadir Mat Nazir manager koperasi, panji dan Umar dari polhut, Fahrurrazi Cs pihak Pt teluk beringin jaya,serta dari pihak pihak lain.
Mat Nazir Manager Koperasi Lambar subur rejeki menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh pihak Pimpinan PT teluk beringin jaya tidak melalui prosedur yang benar,karena semestinya mendapatkan semacam izin atau rekom kerjasama dengan pihak Koperasi Lsr sebagai pemegang izin pemanfaatan hasil hutan yang mencakup luasan 8000 hektar di tiga kecamatan, Ngambur,Ngaras sebagian dan kecamatan Bangkunat, oleh karena itu dapat pahami bahwa beban pajak tentu pada koperasi LSR yang kami pimpin saat ini. Selasa 4 Febuari 2025
Masih kata manager koperasi bahwa jajaran mereka berkeinginan untuk duduk satu meja dengan pak Abu pimpinan perusahaan Pt teluk beringin jaya agar semua persoalan yang ada , seperti sertifikat yang dimiliki pak abu dan keluarga, apakah betul di lokasi tersebut atau bukan supaya cepat mendapatkan solusi bersama.
Sriyanto Manager PT Teluk Beringin jaya yang bergerak dalam budidaya udang/Tambak udang menjelaskan bahwa karyawannya hanya menggesek kayu Akasia yang sudah tumbang saja dan untuk kebutuhan sendiri tidak untuk di jual, adapun klim pihak Koperasi LSR harus izin terlebih dahulu, mungkin karena kami tidak terlalu paham sehingga kami tanpa konfirmasi ke koperasi Lsr dan selanjutnya akan kami sampaikan kepada pak Abu selaku pimpinan kami di perusahaan ini, area yang dimaksud setau saya sudah ada sertifikatnya, maka oleh sebab itu akan kami sampaikan ke pimpinan.
Lanjut Sriyanto manager perusahaan Pt teluk beringin jaya bahwa lahan lokasi gesekan kayu tadi bukan milik PT Teluk Beringin Jaya melainkan perseorangan dan milik pak.Abu anak dan keluarganya, hanya luasan 49 hektar yang milik PT teluk beringin jaya khusus budi daya udang atau tambak udang
Aliansyah ketua investigasi LSM Lipan Lembaga independen Pemantau Anggaran Negara memberikan pandangan bahwa sepengetahuan kami bahwa Area lokasi tersebut adalah milik Pt Teluk.Beringin Jaya, yang sering bergesekan dengan Masarakat dan pihak lain sampai saling tuntut ke jalur hukum hingga berakhir pada putusan persidangan, beberapa tahun lalu kami pernah mengetahui dan mengikuti bahwa putusan sidang di tingkat PTUN Bandar lampung bahwa semua jenis surat baik sertifikat atau jenis lain yang masuk dalam pemetaan tanah negara bukan marga atau objek sengketa saat itu dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, jadi kalaupun ada perubahan kami belum dengar, untuk sebutan wilayah tersebut dari dulu secara awam secara umum warga masyarakat hanya tau milik pt teluk beringin jaya.tentu harapan kami dan kita bersama agar kedua belah pihak ada titik temu yang baik tutupnya (Yasir).