Muaradua // rakyat merdekari co . id
Kapolres OKU Selatan AKBP M.Khalid Zulkarnaen, S.I.K, M.Si.
Melalui kasat Res Narkoba polres OKU Selatan AKP Alimin, S.H, menjelaskan pengungkapan itu bermula dari Hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 , sekira pukul 14.00Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat di seputaran Desa Peninggiran Kec Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan Sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, lalu menindak lanjuti informasi masyarakat tersebut
Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP ALIMIN,S.H. memerintahkan Kanit 1 dan Kanit 2 Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Kamis 13 Maret 2025
Kemudian pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 10.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres Oku Selatan Melakukan Penangkapan terhadap 2 Orang Laki laki inisal A H wiraswasta umur 40 th dan A S pengangguran 17 th di pinggir jalan yang beralamat di Desa Peninggiran Kec. Tiga Dihaji Kab. OKU Selatan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning merek GUANYINWANG yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1172 g ( seribu seratus tujuh puluh dua gram) yang ditemukan didekat tersangka diamankan dan Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Oku Selatan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba menambah kan kita akan jerat mereka dengan
Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kita juga mengamankan berapa barang bukti lainnya
Satu buah tas abu abu merk ankxisox
1 sepeda motor merk YAMAHA VIXION warna merah dan 4 lembar uang pecahan 50 .000 ,-
Satu unit handphone warna hitam merk samsung dengan imei tertera
Penulis Bara