Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Berhasil Amankan Pelaku Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

Kriminal17 Dilihat

 

Tulang Bawang Barat —– Lampung Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat berhasil Ungkap Kasus dan menangkap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Kejadian pada Bulan April 2024 Lalu.

 

Pelaku diketahui berinisial HK (27) Warga Tiyuh Pagar Dewa Kecamatan Pagar Dewa Kabupaten Tulang Bawang Barat, pelaku ditangkap saat berada di rumahnya tanpa perlawanan.

 

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim Akp Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tahun 2024 lalu.

 

“Memang benar anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba telah berhasil mengungkap dan sekaligus menangkap pelaku Curat yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu pada Tahun 2024 lalu, tanpa perlawanan,” jelasnya. Sabtu (15/08/2026)

 

Lebih lanjut ungkap Akp Juherdi, kejadian bermula pada Hari Sabtu 20 April 2024 sekira Pukul 19.30 Wib korban memarkirkan motor miliknya di garasi belakang rumah dengan kondisi motor terkunci stang akan tetapi kunci motor di letakkan di dasbor depan motor.

 

Kemudian pagi hari keesokan harinya korban mendapati motor tersebut telah raib, korbanpun menduga pelaku mengambil motor miliknya dengan cara memasuki pekarangan rumah serta garasi dan mengambil kunci motor yang di letakkan di dasbor.

 

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat.” Ujar Kasat Reskrim.

 

Dirinya menambahkan adapun kronologis pengungkapan dan penangkapan pelaku pada Hari Kamis, Tanggal 13 Agustus 2026, sekira pukul 12.00 WIB, Anggota Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.

 

Bahwa Pelaku sedang berada di rumahnya di Tiyuh Pagar Dewa, Selanjutnya Anggota menuju lokasi dan melakukan penangkapan, kemudian Pelaku dan juga barang bukti 1 Unit Sepeda motor merk honda beat warna putih, 1 lembar STNK Mobil atau Sepeda Motor, 1 STNK Motor Merek Honda, dan 1 eksemplar BPKB Motor dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 Tahun” Pungkas Akp Juherdi *(humas_tubaba)*(Rmri : Cop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *