Satres Narkoba Polres Oku Selatan Amankan Wanita Asal Lampung Barat Yang Menjadi Penjual Ekstasi Di BPR Ranau Tengah 

Kriminal43 Dilihat

 

Oku Selatan // rakyat merdekari co . id

 

Polda Sumatera Selatan melalui Satres narkoba Polres Ogan Komering Ulu Selatan kembali mengungkap peredaran narkotika lintas provinsi dengan membekuk seorang tersangka pengedar pil ekstasi di wilayah Kecamatan Buay Pematang  Ribu Ranau Tengah, Kabupaten Oku Selatan.

 

Tersangka berinisial H (33), warga Kabupaten Lampung Barat, diamankan pada Minggu, 26 April 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Simpang Sender.

 

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU Robby Fachrian, S.H., bersama KBO IPDA Trian Hardianto, S.H., dan Kanit Idik I IPDA Yusup Tri Wibowo, S.H., M.H.

 

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti di dalam kamar.

 

Dari dalam sebuah tas warna hitam, petugas menemukan satu plastik klip bening berisi delapan butir pil ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat bruto 3,09 gram.

 

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp400.000,- yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam yang digunakan tersangka.

 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan.

 

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan adanya pola distribusi narkotika lintas provinsi yang harus diantisipasi secara serius.

 

“Kasat kami memimpin langsung penggerebekan ini. Tersangka dari Lampung Barat datang ke wilayah OKU Selatan membawa ekstasi. Ini membuktikan bahwa jalur distribusi lintas provinsi terus kami waspadai dan tindak secara tegas,” ujar AKBP I Made Redi Hartana.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkotika dari wilayah luar provinsi.

 

“Polda Sumatera Selatan meningkatkan koordinasi lintas wilayah guna memutus rantai distribusi narkotika. Setiap indikasi peredaran lintas provinsi akan kami tindak lanjuti secara serius dan terukur,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres OKU Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkotika Tersebut.

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *