Satreskrim Polres Sergai Berhasil Mengungkap Dua Orang diduga Agen Pekerja Migran Ilegal Dan Empat Korbannya

Kriminal360 Dilihat

 

Serdang Bedagai // rakyat merdekari co . id

Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap upaya pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Negeri Jiran Malaysia.

 

Dalam operasi tersebut, Aparat Kepolisian berhasil membekuk dua orang pelaku yang diduga menjadi komplotan dari sindikat pengiriman tenaga kerja non-prosedural, serta menyelamatkan empat calon pekerja migran perempuan.

 

Kasus tersebut terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/09/IX/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 29 September 2025.

 

Masyarakat mencurigai adanya aktivitas pengiriman tenaga kerja secara ilegal di wilayah Kecamatan Perbaungan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penyergapan di Gerbang Tol Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Minggu (28/9/2025).

 

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi mendapati satu unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD berwarna hitam yang dikemudikan seorang pria dan membawa enam perempuan. Setelah diinterogasi, diketahui bahwa empat diantaranya merupakan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Kamis 23 Oktober 2025

 

Dua perempuan lainnya ternyata berperan sebagai agen perekrut dan pengatur keberangkatan. Salah satu dari mereka bertugas memesan tiket penyeberangan dari Tanjung Balai ke Malaysia, sementara rekannya mengatur pengumpulan calon pekerja dan mengantarkan mereka ke pihak penerima di negeri jiran tersebut.

 

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Rizky Handayani (47) warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, serta Nadia Nasha (25), warga Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

 

Sementara itu, empat calon pekerja migran yang menjadi korban adalah Yulistiani Lubis (28), warga Desa Suka Mulia, Pagar Merbau, Deli Serdang, Hesti Afriyanti (45), warga Lubuk Pakam I-II, Deli Serdang.

 

Kemudian, Ainun Marwiyah (27), warga Desa Melati II, Perbaungan, Sergai, serta Ira Oktavia (44), warga Desa Bangun Sari Baru, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

 

Para korban dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia dengan gaji 1.500 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp5 juta per bulan, tanpa mengetahui bahwa keberangkatan mereka tidak melalui prosedur resmi.

 

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit mobil Toyota Fortuner BK 1440 LD warna hitam, 1 unit handphone Samsung, 1 unit iPhone 11, 1 unit Oppo A57, dan 5 paspor calon PMI.

 

Wakapolres Sergai, Kompol Rudy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas praktik pengiriman pekerja migran ilegal yang kerap memanfaatkan warga untuk keuntungan pribadi.

“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perdagangan orang dan pengiriman pekerja migran tanpa izin,” tegas Kompol Rudy dalam konferensi pers di Aula Patritama Polres Sergai,

 

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, subsider Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

 

“Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar,” jelasnya. (76)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *