Sidang Perdana Praperadilan Terkait Penangkapan Dan Penahanan Saidin Bin Suhri (alm) Atas Tuduhan Mencuri Sawit Di Kebun Milik Sendiri Telah Selesai Digelar

Topik terkini21 Dilihat

 

Lubuk Batang // rakyat merdekari co . id

Saidin bin Suhri (alm) di Sangkakan Mencuri Buah Sawit di Lahan Kebun Miliknya Sendiri dan Kebun Milik Keluarga Besarnya

Pemohon Marpu’ah Atas Suami nya yang sudah ditangkap dan ditahan Atas Sangkaan Pencurian dengan Pemberatan Buah Sawit

Suami Pemohon bernama Saidin Bin Suhri (alm) dan Merza Bin Baroka

Pemohon istri dari Tersangka menjelaskan keberatan Atas Tuduhan Pencurian dengan Pemberatan karena Suami nya Memanen Buah Sawit di Kebun Miliknya sendiri dan Milik Keluarga Besarnya di Blok H-20

Pemohon ibu Marpu’ah kemungkinan akan meminta bantuan kepada Advokat – Pengacara yang ada di Baturaja

Pemohon ibu Marpu’ah bertanya-tanya apakah mungkin seseorang bisa di sangkakan mencuri Buah Sawit padahal di Tanah Kebun Miliknya Sendiri dan Milik Keluarga Besarnya

Lalu Pemohon juga menyampaikan bahwa sampai hari ini komunikasi dengan Wartawan kenapa pihak KUD minanga belum mengembalikan Sertipikat Atas Tanah Milik Masyarakat yang seharusnya sudah diserahkan pada Tahun 2023 karena sesuai kesepakatan bahwa setelah 20 tahun + 3 tahun akan diserahkan kembali kepada masyarakat Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang

Ada apa ini ujar Pemohon ibu Marpu’ah keberatan Atas ditangkap dan ditahan Suaminya Saidin Bin Suhri (alm)

Bukankah harus diselesaikan dahulu persoalan perdata terkait sengketa lahan tentang kepemilikan sah Atas Tanah Kebun Sawit barulah bisa menempuh Jalur Pidana karena sudah inkrah pembuktian Hak Kepemilikan yang Sah Atas Tanah Kebun Sawit tersebut

Pemohon menyampaikan juga bukankah ada pepatah hukum yang mengatakan “Lebih Baik Melepaskan Seribu Orang yang Bersalah daripada Menghukum Satu Orang yang Tidak Bersalah”

Kami Yakin Hakim Tunggal Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja bisa Cermat dan Teliti sehingga Keadilan dan Kemanfaatan bisa tercapai karena hukum tidak sebatas lagi Kepastian Hukum yang diutamakan namun juga Keadilan dan Kemanfaatan

Ada juga kejanggalan terkait proses hukum Suami Saya dimana ada banyak yang melakukan Pemanenan Buah Sawit di Kebun Milik Tersangka Saidin Bin Suhri (alm) dan Kebun Milik Keluarga Besarnya namun hanya Tersangka Saidin Bin Suhri (alm) dan Tersangka Merza Bin Barokah yang ditangkap dan ditahan sudah 1 bulan lebih

Saya akan memperjuangkan Suami sampai titik darah penghabisan Atas Kriminalisasi ini

Apabila tidak bisa diselesaikan Baturaja maka kami Keluarga Besar akan membawa permasalahan ini ke Komisi 3 DPR RI

Ada juga istilah Prejudicieel geschil yang diartikan bahwa masalah Perdata harus diputuskan dulu Pengadilan Perdata sebelum Hakim Pidana menjatuhkan Putusan

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *