
Tulang Bawang — Lampung Minggu (14/06/2026) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RR (25) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Tersangka yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa ini diringkus di kawasan Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang pada Selasa (02/06/2026).
Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan patroli dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di jalan Kampung Agung Jaya sekitar pukul 14.30 WIB.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisi 10 butir narkotika jenis ekstasi berwarna hijau dengan berat bruto 3,32 gram,” ujar Kasat Narkoba

Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan melakukan pengembangan jaringan dan melacak bandar pemasok narkotika yang menjadi sumber barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ( Rmri : Cop)









