Soroti Anggaran Dinas lingkungan hidup Oku Selatan Penyimpangan Pengadaan Sepatu Boot Dan Jas Hujan Diduga Fiktif Atau Mark-up

Hukum64 Dilihat

Oku Selatan   // rakyat merdekari co . id

Dugaan ketidaksesuaian dalam proyek pengadaan barang berupa sepatu boot dan jas hujan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Oku Selatan mulai menyita perhatian publik. Proyek yang dialokasikan untuk menunjang kegiatan operasional petugas lapangan tersebut disinyalir mengalami masalah, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi teknis (spek) hingga indikasi penggelembungan harga (mark-up). Kamis 30 Juli 2026

Berdasarkan informasi dan penelusuran yang dihimpun, pengadaan perlengkapan lapangan ini semestinya ditujukan untuk memastikan keselamatan serta kenyamanan para petugas di lapangan. Namun, barang-barang yang diterima dilaporkan memiliki kualitas di bawah standar yang tertuang dalam dokumen perencanaan.

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam pengadaan ini antara lain:

Kualitas dan Spesifikasi Barang: Barang yang dibagikan diduga menggunakan bahan berkualitas rendah yang tidak tahan lama, tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diajukan dalam tender/pengadaan.

Transparansi Anggaran terdapat desakan dari berbagai pihak agar instansi terkait membuka nilai pagu anggaran dan rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) secara transparan kepada publik.

Efektivitas Penggunaan Anggaran: Muncul kekhawatiran bahwa anggaran daerah yang dikucurkan tidak memberikan manfaat maksimal bagi para penerima di lapangan akibat kualitas barang yang diragukan.

menyampaikan bahwa pihak berwenang harus segera turun tangan untuk melakukan pengecekan mendalam.

“Pengadaan perlengkapan keselamatan seperti jas hujan dan sepatu boot ini menggunakan uang rakyat dan diperuntukkan bagi pekerja lapangan yang membutuhkan perlindungan maksimal. Jika spesifikasinya diturunkan atau ada penggelembungan nilai, tentu ini sangat merugikan negara dan masyarakat,” ujar

Atas dugaan penyimpangan ini, pihak pelapor/pengawas meminta:

Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Oku Selatan untuk segera melakukan audit pengadaan dan pemeriksaan fisik terhadap barang yang dialokasikan.

Dinas lingkungan hidup Oku Selatan ( DLH )Terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai proses penunjukan penyedia barang dan rincian spesifikasi barang yang diserahkan.

 

Dan jika benar dugaan pengadaan barang dan jasa itu benar fiktif maka berlaku undang terkait Pengadaan barang dan jasa fiktif dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sehingga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia UU Tipikor.Pasal Utama Tindak Pidana Korupsi pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Mengatur tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:

Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.Pasal Pendukung dalam Kasus Fiktif selain pasal korupsi di atas, pelaku pengadaan fiktif sering kali dijerat dengan pasal tambahan, antara lain:Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP: Jika tindak pidana fiktif tersebut dilakukan secara bersama-sama atau melibatkan banyak pihak (pemilik proyek, vendor, dan pejabat pengadaan).Pasal 263 KUHP:

Mengenai pemalsuan surat atau dokumen (seperti Surat Perintah Kerja/SPK fiktif, berita acara serah terima fiktif, atau faktur palsu) untuk melancarkan pencairan dana.Pasal 18 UU Tipikor: Mengenai tambahan pidana berupa uang pengganti kerugian negara

Hingga berita ini dikeluarkan, pihak terkait dari dinas penyedia pengadaan barang di Oku Selatan masih dimintai konfirmasi resmi untuk memberikan hak jawab atas dugaan tersebut.

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *