SPBU 24.345.17. Milik Pemerintah. Yang Di Kelola BUMD Pengecoran BIO SOLAR Subsidi Menantang Program 100 Hari Kerja Presiden RI Prabowo. 

Hukum637 Dilihat

Tulang Bawang // rakyatmerdekari.co.id

Setasiun Pelabuhan Bahan Bakar Umum (SPBU) Berkode 24.345.107. Milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulang Bawang. Telah membiarkan pengecoran mobil Pick’Up BE XXXX T BBM bersubsidi jenis solar menggunakan tengki modifikasi kapasita. Yang akan di jual dengan harga dan ke untungang yang lebih besar lagi. SPBU Yang beralamat di Jalan Lintas timur Terminal Menggala. Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.    Jumat 6 Desember 2024

 

Pengelola BUMD direktor Novi Marzani merasa berih dan benar benar membuat perubahan terhadap usah milik pemerintah kabupaten tulang bawang itu tidak benar hanya mulut yang bicara tapi tidak di buktikan dengan fakta dan nyata. Hanya pencitraan saja.

 

SPBU Yang menentang aturan Program 100 Hari kerja Presiden RI Prabowo Dan Gibran. Dalam kelalaian kerja pengelola BUMD direktur Novi Marzani jangan sampai mencuci tangan akan mengorbankan anak buah yang baru bekerja magang. Seolah olah tidak mengetahui apa yang mereka kerjakan.

 

Kepada pihak pemerintah kabupaten tulang bawang khusus nya di bidang Asisten Dua (2) jangan sampai terburuk nya lagi dalam pengelola SPBU milik BUMD yang di kelola oleh yang yang tidak tepat demi kepentingan pribadi dan meraup untung yang lebih besar sehingga mengorbankan hak masyarakat miskin yang di subsidikan oleh pemerintah pusat.

 

Di lansir dari Pertamina.com Dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk Solar subsidi adalah Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.

 

Pertamina Patra Niaga mengawal secara ketat BBM bersubsidi disalurkan secara tepat sasaran, dan apabila ditemukan indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menegaskan pertamina akan menindak tegas bila terbukti ada lembaga penyalur yang menjual BBM kepada kendaraan yang sudah memodifikasi tangki atau bekerja sama dengan konsumen untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi.

SPBU terminal milik BUMD Tulang Bawang melakukan pembiaran pengecoran dengan tengki modifikasi (Teng Setan) Bekarja sama dengan pengelola dan pengawas SPBU tersebut.

 

Kronologis: Kamis. 05/12/2024. Pukul 15:40 WIB. Saat sedang melakukan anterian panjang Dua kendaraan roda empat 1 Mabol Pick’Up Panter warna hitam BE XXXX T.. dan BE XXX C… Panter Minibus kendaraan tersebut mengisi BBM jenis BIO SOLAR bersubsidi dengan kapasita besar dengan angka nominal uang Rp 680.000. X 3 + 400.000 = Rp 2.440.000. Untuk 1 Kendaraan Pick’Up jenis panter.

 

Kalau kita hitung dan kita kaji lebih lagi apa benar mobil Pick’Up setandar yang di keluarkan dari kendaraan otomotif sebesar itu kapasitas tangki BBM.

 

Kami awak media rakyatmerdekari.co.id mencoba untuk mengkonfirmasi hal tersebut ke pihak pengelola SPBU direktor BUMD tidak ada di tempat dan terkesan menghindar. Ucap Cop.

 

Kami di hadapi dengan pengawas yang tindak bisa memberikan jawaban dengan apa yang kami pertanyakan terkesan soal mengalihkan pertanyaan yang kami pertanyakan terkait hal pengecoran BBM subsidi jenis solar.

 

Sampai berita ini di terbitkan tidak ada pihak SPBU yang memberikan jawaban dengan kami awak media.

 

(RMRI: Chop}

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *