SPBU Kode 24-345-107 Milik BUMD Modus Rapih Dengan Mejual Harga Solar Subsidi Rp 7.800 Perliter Pakai D’O Ke Pelansir. (BPH Migas) Pertamina Tutup Mata Keluhan Masyarakat. Presiden Di Minta Ganti Petinggi Pertamina Lampung. 

Hukum287 Dilihat

 

rakyatmerdekari.co.id TULANG BAWANG — LAMPUNG Setasiun Pelabuhan Bahan Bakar Umum (SPBU) Milik pemerintah kabupaten tulang bawang yang di bawah pengawasan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dirut BUMD berinisial NM ini di duga kuat curang dalam menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersubsidi jenis Solar dan Pertalite dengan modus baru dan rapih seolah olah pengisian kendaran teruk atau minibus yang menggunakan solar terkesan pembelian anteri kendaraan masyarakat umum dan harga sesuai dengan harga Harga Ecer Tertingbi (HET) yang di tentukan oleh pertamina dan SPBU. Seperti salah satu SPBU berkode 24-345-107 di Jl. Lintas Barat Terminal Menggala Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

 

Dalam beberapa hari lalu SPBU milik BUMD tersebut sempat menghentikan peraktik kotor dan curang dalam menjual BBM jenis solar dan pertalite subsidi setelah mendapat informasi akan ada sidak dari Polda Lampung Senin 05/01/2026. Lokasi SPBU sepi dari pelansir baik kendaraan teruk atau minibus yang biasa sehari hari ramai dan anteri panjang.

 

Kamis 08/01/2026 Pukul 09:32 WIB aktivitas pelansir di mulai lagi dan anteri panjang kendara pelansir tidak ada kendaraan lain yang anteri hanya mereka lah sehari hari bekerja dan pembeli.

 

Saat kami awak media mendatangi lokasi SPBU 24-345-107. Dan menanyakan ke salah satu pengawas sebut saja Cakculai 38 Tahun. Bank terkait pelansi dan kendaraan yang di dalam bak kendaraan teruk ada Jerizen dan mesin sedot yang di dalam bak mobil teruk tersebut apa tidak ada masalah dan di perbolehkan. Ucap kamu awak media

 

Dengan jawab si pengawas tidak ada dan kami menjual sesuai dengan jatah dan masing masing Barcode saja. Saat kami wawancara di nosel nomor 2. Dan kendaraan yang selesai pengisian kendaraan salah satu panter minibus warna biru tua tidak memiliki pelat nomor polisi yang hanya putar balik dan ikut anteri lagi.

 

Kendaraan pelansir yang anteri rata rata tidak memiliki pelat nomor di belakang hanya di depan saja untuk memudahkan penggantian pelat nomor polisi. Yang lebih mengesankan kan kami awak media di dalam bak mobil teruk tersebut ada susunan jerijen pelastik dan satu buah mesin penyedot solar dalam tangki untuk di pindahkan dalam jerijen pelastik.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero). Tutup mata dan terkesan mengabaikan laporan masyarakat selama ini kecurngan yang di lakukan oleh pengelola SPBU 24-345-107

 

Saat di konfirmasi ke dirut BUMD Novi tidak ada di lokasi dan kami mencoba untuk menghubung lewat whatsapp tidak aktif. Dalam Hal pelansir seperti ini sudah lama terjadi dan tidak ada teguran serta larangan dari pihak pengelola SPBU. Kendaraan yang memiliki mesin penyedot solar yang di letak dalam bak mobil teruk yang sedang menganteri di SPBU 24-345-107 milik BUMD kabupaten tulang bawang.

 

Kami pernah menanyakan dengan dirut BUMD Novi Marzani beberapa pekan laku terkait siapa yang mengelola dan bertanggu jawab terkait SPBU milik BUMD tulang bawang. Yang di arahkan ke Aberi. Aberi ini salah satu karyawan yang masih aktif di SPBU milik perorangan di wilayah menggala kota.

Penjualan solar subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan penyalahgunaan lainnya, termasuk dengan modus “DO” (Diduga diangkut dengan jeriken atau untuk industri yang tidak berhak), diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 53 sampai dengan Pasal 58 UU No. 22 Tahun 2001: Pasal-pasal ini mengatur mengenai larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah.

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang kemudian diubah dengan Perpres Nomor 117 Tahun 2021. Perpres ini mendefinisikan siapa konsumen pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi.

 

Sampai berita ini di terbitkan tidak ada satu pihak SPBU berkode 24-345-107 yang bertanggu jawab atas dugaan curang selama ini yang di lakukan oleh pengelola SPBU milik BUMD tulang bawang.

 

#JANGANRAMPASHAKMASYARAKAT.

#MASYARAKATMEMPERTANYAKAN.

#PEMERINTAHTIDAKTEGAS.

 

#BERSAMBUNG#

(Rmri : Cop)

 

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *