SPBU Kode 24.345.74 Kuat Dugaan Melanggar SOP Dengan Modus Baru Terkesan Anteri Kendaraan Umum Melansir BBM Jenis Solar Dan Pertalite Subsidi Rakyat. Pertamina Lampung Tutup Mata 

Hukum340 Dilihat

 

TULANG BAWANG BARAT — LAMPUNG rakyatmerdekari.co.id Lampung heboh dan viral terkait pengecoran Bahan Bakar Umum (BBM) Jenis Solar dan Pertalite yang di subsidi kan oleh pemerintah pusat. Tidak ada henti dan kapok bagi pemain dan predator perampas hak subsidi masyarakat miskin yang berkali kali dan tak ada hentinya wartawan atau LSM yang ikut ekstra dalam pengawas kecurangan SPBU 24.345.72 milik pengusaha ternama berinisial SF di tulang bawang provinsi Lampung.

 

Dalam kecurangan yang di lakukan oleh pemilik dan pengelola SPBU serta pengawas SPBU yang berinisial (BY) Sabtu 06/12/2025 Pukul 01:49 WIB. Dalam kegiatan rutinitas berjejer anterin mobil teruk Col Desal serta Fuso dan beberapa motor roda dua SUZUKI Tander berwarna hitam tidak menggunakan Nopel bolak balik dari noser nomor 6 Khusus BBM Pertalite dan Pertamax yang di langsir ke sebelah pagar tembok SPBU tepatnya di belakang rumah makan yang di duga milik SF pengusaha yang banyak memiliki SPBU di Lampung.

 

Kendaraan Col Desal truk berwarna kuning di dugatangki mobil memiliki dua 2 tangki dengan kapasitas tak lazim tangki yang di buat oleh pabrik. Saat kami membututi kendaran tersebut berbelok tidak jauh dari lokasi SPBU ± 300 M.

 

Saat salah satu awak media yang mengkonfirmasi dengan pengawas SPBU 24.345.72 BY Menjelaskan dengan awak media bahwa yang yang terlibat dalam kejahatan dan curang merampas hak masyarakat miskin itu sudah kami tegur dan kami pindahkan ke lokasi SPBU milik SF yang lebih jauh lagi. Ucap Boy. Sabtu 06/12/2025. Pukul 16;08 WIB

 

Lampung saat ini sedang gencar gencar nya masyarakat geram dengan ulah SPBU yang melakukan kecurangan seperti ini apa lagi khusus kabupaten tulang bawang surganya para oknum nakal yang merasa kebal hukum dan semudah mereka mengendalikan remot kontrol. Pihak migas yang berhak dan bertanggung jawab penuh terkesan tutup mata dan telinga apa dan bagai mana mesti yang harus mereka ambil tindak tegas tidak ada respon dan sangsih tegas.

 

Pihak Pertamina dan migas lampung serta aparat penegak hukum hanya melakukan tindakan sepihak dengan melakukan penangkapan masyarakat yang hanya mencari uang recehan serta tidak pernah ada sangsih tegas untuk menyegel SPBU yang terbukti curang dan merampas hak masyarakat miskin.

 

Seperti apa yang di lakukan pihak SPBU 24.345.72 sudah jelas dan terang terang dalam melakukan tindakan melawan aturan berkali kali hal seperti ini di lakukannya. Dan tidak ada sangsih tegas. Dalam kecurangan nya mengijinkan pengecoran atau langsir BBM jenis solar dan Pertalite dalam satu (1) litar pihak Pertamina SPBU mendapatkan ke untungan dari pelansir Rp 500 sampai Rp 1000 rupiah perlitar.

 

Setiap melakukan penjualan di siang hari SPBU 24.345.72 tersebut selalu memasang tulisan HABIS baik BBM jenis solar dan Pertalite yang bersubsidi. Hal seperti ini bukan saja SPBU 24.345.72 ada juga salah satu SPBU malam itu juga yang terang terang dan berani bahkan berkali kali melakukan kecurangan pengecoran dengan mematikan seluruh lampu SPBU dan pengecoran dengan dua (2) kendaraan mobil teruk warna merah, teruk yang menggunakan tangki besar seperti terjadi di Lampung timur beberapa waktu lalu. Dengan kejadian hari dan malam yang sama. Sabu Pukul 02:08 WIB

 

Aturan dan UU sudah jelas yang tertuang dalam peraturan migas, UU tidak membedakan harus di samakan proses hukum nya dan tidak bisa di bedakan untuk para predator kotor dan oknum baik itu TNI . POLRI dan wartawan nakal yang suka merampas hak masyarakat miskin.

Seperti Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:Jika pihak SPBU memenuhi salah satu jenis kesengajaan tersebut, maka dapat dipidana atas pembantuan. Sanksinya diatur dalam Pasal 57 KUHP, yang berbunyi: Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.”

 

Tidak sedikit masyarakay mengeluh dan berharap hukum bener benar harus di tegakkan terkait oknum yang merampas hak masyarakat miskin. Harapan Masyarakat pemerintah membentuk team pengawas yang independen dan menepati di SPBU yang ada di wilayah masing masing.

 

Langkah terbaik dan tegas pemerintah kabupaten tulang bawang bisa lebih awal membentuk team atau satgas yang bisa memantau SPBU yang ada di kabupaten tulang bawang ini agar dapat memberikan contoh terbaik bagi kabupaten lainya yang ada di provinsi Lampung.

(Rmri : Cop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *