
Sumut (Langkat)-Rakyatmerdekari.co.id- Sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), atau yang dikenal dengan sebutan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG), di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diduga kuat mengabaikan tata kelola bangunan dan ekosistem sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan SPPG yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Selasa (10/02/26)
Dari hasil investigasi tim media bersama LSM menemukan
bahwa beberapa dapur SPPG di Sergai tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibatnya, air limbah produksi diduga langsung dialirkan ke drainase lingkungan sekitar tanpa pengolahan terlebih dahulu yang mengakibatkan aroma tidak sedap terhirup oleh warga sekitarnya dan pengguna jalan lainnya.
Kondisi ini disayangkan karena berpotensi mencemari lingkungan. Padahal, pemerintah melalui kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan BGN menekankan pentingnya tata kelola dapur yang sesuai standar guna memitigasi risiko keracunan pangan seperti yang pernah terjadi di sejumlah daerah.
Selain itu, hasil pantauan di lapangan juga menunjukkan bahwa sebagian peralatan dan perlengkapan dapur diduga tidak memenuhi standar BGN mulai dari alat pencuci dan peralatan masak yang kurang higienis, hingga belum tersedianya mesin pengering ompreng dan fasilitas pendukung lain yang diwajibkan dalam Juknis.
Situasi ini diduga terjadi akibat kelalaian dalam pengawasan oleh pihak perwakilan BGN di daerah, baik di tingkat Koordinator Kabupaten maupun Koordinator Regional Provinsi.
Lebih jauh, sejumlah dapur SPPG yang diduga belum memiliki sertifikat higienis dan sanitasi, sertifikat kelayakan air, serta sertifikat halal, diketahui tetap beroperasi melayani produksi makanan bergizi untuk sekolah-sekolah.
Hal tersebut menimbulkan dugaan bahwa sebagian pengelola dapur hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan kebersihan sebagaimana ketentuan BGN.
Limbah Dapur SPPG yang berada di depan hotel Sultan Desa Rampah Kiri, dengan temuan tersebut, publik berhak mempertanyakan kinerja dan independensi perwakilan BGN di daerah, mulai dari Koordinator Wilayah Kabupaten, Koordinator Regional Provinsi, hingga Deputi BGN yang berwenang melakukan Verifikasi dan pengawasan.
“Kita semua berharap agar seluruh pihak berkomitmen untuk mensukseskan program mulia Presiden RI Prabowo Subianto dalam meningkatkan kualitas gizi dan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Jangan sampai program baik ini tercoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Ketua DPW LSM GMAS. (1/11/2025).
Jurlis Daud juga menegaskan, apabila dapur SPPG telah memiliki izin namun pelaksanaannya tidak sesuai Juknis BGN, maka penerbit izin bisa dikategorikan melakukan penyalahgunaan kewenangan.

“Hal ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Pengelolaan, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan kru media terkait dugaan tersebut. (Red/Tim Gmas).










