Sungguh Miris Diduga SMA Negri 01 Buay Sandang Aji Kabupaten Oku Selatan Telah Mengadakan Pungutan Liar 

Hukum1066 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Berdasarkan informasi dari beberapa orang tua wali murid di SMA Negeri 01 kecamatan buay sandang aji yang disertai berupa bukti vidio pembayaran uang kepada wali guru kelas masing masing itu juga di pungut bervariasi Rp . 300. 000, sampai dengan Rp 320.000 per siswa diduga sekolah tersebut telah melakukan pungutan liar (Pungli) yang berkedok kan uang perpisahan

 

Salah satu orang tua siswa yang enggan disebut identitasnya mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dengan besaran biaya yang ditetapkan oleh pihak sekolah apalagi hal tersebut dilakukan tanpa ada persetujuan dari para wali murid, terangnya. Kamis 27 Maret 2025

 

Mengetahui hal tersebut tim awak media mencoba mengkonfirmasi sang oknum kepala sekolah di nomor telepon 08XXXXX namun tidak mendapatkan tanggapan sama sekali meskipun pesan whatsapp telah di baca.

 

Dugaan pungli tersebut jelas bertentangan dengan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, bahwa Sekolah Negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap murid. Hal tersebut diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud No 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.

 

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

 

Dalam Peraturan Pemerintah No.17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, BAB II Pasal 6 ayat (4) berbunyi, “Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan agar sistem pendidikan nasional dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan akuntabel.” Selanjutnya Permendikbud No.75/2016 pasal 10 ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) tentang komite sekolah, mengatur batas penggalangan dana yang boleh dilakukan sekolah

 

Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut di atas, dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB), mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA

 

Dalam hal dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oleh sekolah SMA Negeri 01 buay sandang aji sebagaimana dalam pasal 423 KUHP, ” Seorang Pejabat dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun.

 

Sampai berita ini terbit sang kepala sekolah tidak ada tanggapan terkait hal ini kami team awak media meminta Dengan terbitnya berita ini agar kiranya pihak pihak terkait dapat menindaklanjuti hal tersebut.

 

Rilis… Riyan Hanapi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *