Terbongkar..!” Mafia Tanah Lokal” AR Diduga Serobot dan Sewakan Lahan Warga Secara Ilegal Sejak 2011

Hukum48 Dilihat

 

MENGGALA, TULANG BAWANG – LAMPUNG. Dugaan praktik mafia tanah di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang kian terang benderang. Berawal Seorang oknum warga berinisial AR (Andi Radisca) diduga telah menguasai fisik lahan secara ilegal sejak tahun 2011 dan meraup keuntungan pribadi dengan cara menyewakan tanah milik orang lain.

 

Lahan yang diserobot tersebut merupakan milik Nurhedi berdasarkan dokumen sah Akta Jual Beli (AJB) No. 326/1987 dengan total luas 2 Hektar (100 x 200 meter). Dari total luas tersebut, menurut nurhedi AR menguasai fisik lahan seluas 75 x 200 meter secara sepihak untuk disewakan kepada pihak lain. Papar Nurhedi

 

Sementara sisa lahan berukuran 25 x 200 meter gagal dikuasai oleh AR karena telah terbit Sertifikat resmi No. 02223/2017 atas nama Iswati.

Tak berhenti sampai di situ, arogansi AR semakin menjadi-jadi dengan turut menyerobot lahan milik warga lain ‘Istianto dan Sutikno.’

 

” Masih dalam keterangan Nurhedi (Babe) Lahan  yang jelas-jelas sudah memiliki sertifikat program PRONA dari pemerintah, yaitu lahan milik Istianto (Sertifikat PRONA No. 02895 Tahun 2018) dan lahan milik Sutikno (Sertifikat PRONA No. 02805 Tahun 2019). AR berdalih memiliki SHM  no. 1662  luas tanah 42700m² tahun 2006, namun klaim tersebut dinilai rontok demi hukum karena BPN justru menerbitkan rentetan sertifikat baru di objek yang sama pada tahun 2017, 2018, 2019 sampai 2020.

 

Nurhedi dan warga lainnya telah minta kepada kepala kampung ugi untuk membantu memediasi permasalah kami ini. Permohonan kami telah ditindak lanjuti oleh kakam ugi dengan menyurati saudara andiradisca.  Ketika disampaikan  oleh Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir Jum’at 17/06/026 di balai kampung ugi.

 

AR menolak mediasi tersebut. dan menantang warga. “Kalau mau lapor, laporlah… Kami tidak perlu dimediasi, bukti kami jelas bahkan sudah punya putusan pengadilan.,” tukas AR dengan nada menantang. Hal tersebut disampaikan oleh kakam kepada kami. Ucap Nurhedi. Abi

 

Menanggapi pernyataan Andi tersebut tentang putusan pengadilan. nurhedi menjelasankan ke pada kami awak media,  bahwa putusan PTUN tersebut  Absolut pengadilan. Artinya PTUN tidak berbenang dalam memutuskan sengketa lahan dan kami penggugat harus menggugat ke pengadilan negeri menggala.

 

Bahwa fakta persidangan PTUN No. 29/G/2011/PTUN-BL, di bawah sumpah pengadilan telah terungkap kebenaran materiil sebagai berikut:

Pengakuan Pemilik Nama SHM 1661/2006 (Taufik Syahri) Mengaku di bawah sumpah bahwa ia adalah korban keserakahan Andi Radisca,

 

Taufik Sayahri TIDAK PERNAH memohon penerbitan sertifikat, Bahka tidak tahu asal usul tanah, dan TIDAK TAHU letak batas tanah tersebut ( SHM.no1661/2006) Hal ini membuktikan SHM no.1661/2006 tersebut terbit secara fiktif/palsu (Pelanggaran Pasal 263/266 KUHP). Ketiadaan Warkah Asli BPN menggala Di hadapan Majelis Hakim PTUN, pihak Kantor Pertanahan (BPN) Tulang Bawang secara hukum TIDAK DAPAT MEMBUKTIKAN ATAU MENUNJUKKAN WARKAH ASLI Ungkab Babe Nurhedi.

 

Analisa hukum: Terbitnya  kedua SHM no1661 dan no. 1662 tahun 2006 tersebut.. adalah Bantahan Nyata dari BPN Tulang Bawang setelah bpn menerbitkan SHM PRONA resmi di atas objek tanah yang sama

 

1. Sertifikat tanah no.02805 tahun 2019 .

Luas 4855 m². Atas nama. SUTIKNO.

 

2. Sertifikat tanah no. 02514 tahun 2019 Luas. 4563 m².  Atas nama ISTIANTO

 

3. Sertifikat tanah no. 03082 tahun 2020 luas. 13810 m². Atas nama PAIJO.

 

4. Sertifikat tanah no.02223 tahun 2017 luas. 5000 m². Atas nama ISWATI

 

Hal ini membuktikan secara mutlak bahwa SHM no. 1661 dan SHM no. 1662 tahun 2006 milik Taufik Syahri dan Andi Radisca adalah sertifikat bodong, mengambang (floating) yang salah koordinat/fiktif. “tegas babe Nurhadi kepada awak media”

 

Nurhedi bersama kuasa hukumnya akan kembali melakukan langkah hukum yaitu mendaftarkan kembali perkara ini ke pengadilan negeri menggala. Dan akan melakukan Sanggahan Resmi ke Polres tulang bawang tentang. Pengaktifan Laporan Polisi LP No. TBL.329/VIII/2011/Polda LPG/Res Tuba,  tahun 2011 tentang Penerapan Mutlak Pasal 170 KUHP,  dan Permohonan. Tegas Nurhedi Abi. (RMRI : Cop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *