Tidak Puas Atas Kinerja Kepala Desa Simpang Sender Timur. Warga Lapor Kajari

Hukum102 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Merasa tidak puas dengan kepemimpinan sang kepala desa sebanyak 15 warga desa simpang sender timur kecamatan Buay Pematang Ribu Tengah (BPRT) kabupaten oku Selatan melaporkan oknum kepala desa berinisial “BT” Ke kejaksaan negeri (KEJARI) kabupaten Oku Selatan.. Senin, 24 – Maret – 2025

Lima belas warga yang terdiri dari anggota badan permusyawaratan desa (BPD) sebanyak lima orang, kepala dusun (KADUS) dua orang serta beberapa tokoh masyarakat melaporkan terkait realisasi kegiatan dana desa tahun anggaran
2023 -2024 serta dugaan pemalsuan tanda tangan perangkat desa dan seluruh anggota BPD oleh kepala desa.

Baslen selaku ketua BPD desa simpang sender timur kepada awak media mengatakan bahwa kedatangan kami kesini untuk melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun 2023 – 2024 yang dilakukan oleh kepala desa serta adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh kepala desa ujarnya.

Saya mewakili masyarakat desa simpang sender timur sangat mengharapkan agar supaya aparat penegak hukum (APH) khususnya kejari OKU Selatan dapat memanggil serta memproses oknum kepala desa yang kami laporkan tersebut,sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia karena kami masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah sangat mengharapkan keadilan. Tutupnya.

Harapan kami selaku pihak media kepada aparat penegak hukum dalam hal ini sudah pasti kami tujukan kepada pihak Kajari Oku Selatan, jika nanti telah dilakukan Audit secara menyeluruh terhadap kepala desa Simpang Sender Timur terindikasi ada tindak pidana korupsi maka tolong dilakukan penahan meski Kepala Desa tersebut telah mengembalikan kerugian negara sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa

Pasal 18: Pelaku korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara dan denda, meskipun telah mengembalikan kerugian negara dan

Pasal 19: Pengembalian kerugian negara dapat dipertimbangkan sebagai faktor pengurang hukuman pidana.
Karena Pengembalian kerugian negara bukanlah pengampunan. Pengembalian kerugian negara hanya memenuhi salah satu aspek dari proses hukum, yaitu mengembalikan kerugian yang telah dialami negara.

 

Rilis… Jamhuri

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *