Tiga Media Klarifikasi Berita Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Bekerja Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Kesehatan4 Dilihat

Bandar Lampung – Kampung Redaksi buktipetunjuk.id, gohukrim.com, dan mediatargetkrimsus.com menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan yang ditujukan kepada ketiga media tersebut di Polda Lampung terkait pemberitaan mengenai dugaan adanya afiliasi salah satu dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat dengan seorang anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat berinisial EP.

Pimpinan redaksi ketiga media menegaskan bahwa seluruh proses peliputan hingga publikasi dilakukan secara profesional dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dalam proses peliputan, wartawan yang bertugas melakukan penelusuran langsung di lapangan, menghimpun dokumen dan fakta-fakta yang relevan, serta memperoleh keterangan dari sejumlah narasumber yang mengetahui persoalan tersebut. Seluruh informasi yang diperoleh terlebih dahulu diverifikasi sebelum dipublikasikan sebagai produk jurnalistik.

Redaksi juga menegaskan bahwa identitas narasumber tertentu tidak dipublikasikan karena merupakan bagian dari perlindungan terhadap sumber informasi. Perlindungan terhadap narasumber merupakan prinsip yang diakui dalam praktik jurnalistik guna menjaga keamanan dan independensi sumber yang memberikan informasi untuk kepentingan publik.

Selain itu, sebelum berita diterbitkan, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan materi pemberitaan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan (cover both sides) agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berasal dari satu sudut pandang.

Secara khusus terhadap EP, redaksi menyampaikan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan berulang kali melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia. Kesempatan untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab telah diberikan sebelum pemberitaan dipublikasikan. Namun hingga berita diterbitkan, EP belum memberikan tanggapan atau respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

Karena itu, redaksi memuat keterangan bahwa konfirmasi kepada EP telah diupayakan, namun belum memperoleh jawaban. Hingga saat ini, redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi apabila EP berkehendak menyampaikan penjelasan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Ketiga media juga menegaskan bahwa substansi pemberitaan merupakan hasil kerja jurnalistik yang disusun berdasarkan fakta, hasil penelusuran di lapangan, keterangan narasumber yang kredibel, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi ataupun mencemarkan nama baik seseorang, melainkan menyampaikan informasi yang memiliki nilai kepentingan publik dan layak diketahui masyarakat.

Redaksi menghormati laporan yang telah diajukan ke Polda Lampung dan siap bersikap kooperatif apabila diminta memberikan penjelasan mengenai proses kerja jurnalistik yang telah dilakukan. Pada saat yang sama, redaksi juga meyakini bahwa setiap sengketa yang timbul akibat produk jurnalistik pada prinsipnya memiliki mekanisme penyelesaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, maupun mekanisme di Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bentuk komitmen terhadap jurnalisme yang bertanggung jawab, buktipetunjuk.id, gohukrim.com, dan mediatargetkrimsus.com akan terus menjunjung tinggi independensi pers, profesionalisme, akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta senantiasa membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada setiap pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan yang diterbitkan.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab redaksi kepada publik sekaligus penegasan bahwa setiap produk jurnalistik yang diterbitkan telah melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, dan penyuntingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Redaksi berharap masyarakat dapat menilai setiap pemberitaan secara objektif dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta proses hukum yang berlaku. (….Red)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *