Viral Pengakuan Warga Diduga Melindungi Sang Anak ,Kepala Desa Bungin Campang Kabupaten Oku Selatan Mendamaikan Perbuatan Asusila

Kriminal93 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

sungguh malang nasib menimpa anak dibawah umur ini, sebut saja namanya Bunga. saat dirinya sedang bermain bersama teman sebayanya diduga menjadi korban rudapaksa oleh beberapa pemuda di desanya, kamis, (08/05/2025).

Menurut info yang dihimpun awak media dari inisial HN (47) warga Desa Bungin Campang Kecamatan Simpang Martapura yang membenarkan adanya dugaan kejadian pencabulan tersebut dan semuanya sudah didamaikan oleh oknum kepala desa dengan surat perdamaian dan pihak pelaku didenda 20 juta.
“Namun sampai saat ini uang tersebut belum diterima korban, kemungkinan akan nunggu pencairan dana desa mengingat anak kepala desa tersebut salah satu pelakunya,”katanya singkat.
Sementara itu, di tempat terpisah salah satu tokoh masyarakat desa tersebut inisial ML mengaku juga mengetahui peristiwa tersebut.

Dia kemudian menjelaskan kronologi akan kejadian dan juga membenarkan peristiwa memalukan itu.
ML juga menyebutkan telah terjadi perdamaian, namun pihak korban seperti nya hanya di beri iming iming semata sebab belum menerima sejumlah uang yang dijanjikan oleh keluarga pelaku.
“Benar di desa saya ada pencabulan anak di bawah umur, pelakunya 4 orang, 3 diantara nya masih di bawah umur dan 1 orang sudah termasuk dewasa,” kata ML dalam keterangannya.
Lanjutnya, “Kejadian ini sudah beberapa bulan yang lalu, namun karena diduga adanya keterlibatan anak kepala desa yang terlibat diantara pelaku, maka kepala desanya diduga langsung membungkam permasalahan ini secara kekeluargaan dan dijanjikan akan dikasih uang 20 juta,” tambah ML.
Masih kata ML, “sementara orang tua korban, menerima saja itikad perdamaian tersebut, walaupun hati dan perasaannya tersakiti. Namun sekarang bukan hanya tersakiti tapi seolah olah dipermainkan dan dipermalukan karena uang tersebut tidak pernah sampai di tangan pihak korban” ucap ML.
Sementara itu sang oknum kepala desa tidak bisa di temui di kediamannya begitupun belum memberikan tanggapan melalui pesan whatsapp terkait permasalahan tersebut, karena selain menghambat pembayaran denda terhadap korban, diduga sang oknum kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum mendamaikan suatu permasalahan tanpa di ketahui oleh komisi perlindungan perempuan anak Indonesia (KPAI)

 

Rilis Riyan Hanapi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *