
Oku // rakyat merdekari co . id
Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di Kabupaten Ogan Komering Ulu ( OKU ) kali ini, sorotan publik tertuju pada Kepala sekolah SMP negeri 10 OKU yang diduga melakukan manipulasi laporan penggunaan Anggaran Dana (BOS) khususnya Pos. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
” Dugaan, tersebut mencuat setelah adanya penelusuran data penggunaan Dana ( BOS) di tahun 2024 dan 2025. yang menunjukkan alokasi Anggaran bernilai ratusan juta rupiah,
Namun, kondisi fisik, sarana dan prasarana sekolah dilapangan dinilai tidak mencerminkan adanya kegiatan pemeliharaan yang ,signifikan, sebagaimana tercantum dalam laporan Realisasi Anggaran,
“Berdasarkan data yang tercantum dari aplikasi jaga pada tahun Anggaran 2024/ 2025 Anggaran Dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sangat besar namun ,” tidak sesuai kenyataan,di lapangan dengan rincian sebagai berikut
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp.195.250.000 Tanggal Pencairan
18 Januari 2024
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 195.250.000
Tanggal Pencairan
09 Agustus 2024
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp.199.650.000
Tanggal Pencairan
21 Januari 2025
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp.199.650.000
Tanggal Pencairan
27 Agustus 2025
Pengembangan perpustakaan
Rp 33.876.000 tahun 2024 tahap 1
Pengembangan perpustakaan
Rp 31.304.000 tahun 2024 tahap 2
Pengembangan perpustakaan
Rp 45.760.000 tahun 2025 tahap 1
Pengembangan perpustakaan
Rp 44.496.000 tahun 2025 tahap 2
Administrasi kegiatan sekolah Rp 37.848.250 tahun 2024 tahap 1
Administrasi kegiatan sekolah Rp 58.539.159 tahun 2024 tahap 2
Administrasi kegiatan sekolah Rp 46.843.000 tahun 2025 tahap 1
Administrasi kegiatan sekolah Rp 55.002.600 tahun 2025 tahap 2
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 31.090.250 tahun 2024 tahap 1
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 27.518.841 tahun 2024 tahap 2
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 37.534.000 tahun 2025 tahap 2
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 57.423.225 tahun 2024 tahap 2
Jumlah dana yang diterima sekolah Rp 209.550.000
Tanggal Pencairan
20 Januari 2026

“Namun ironisnya berdasarkan hasil pantauan dilapangan sekolah ,tidak terlihat adanya peningkatan atau perbaikan sarana dan prasarana yang signifikan, kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai penggunaan Anggaran Dana (BOS) tersebut ( 16/05)2026)
Publik ,pun mempertanyakan kemana aliran Dana ratusan juta rupiah itu direalisasikan serta kegiatan apa saja yang benar-benar dilaksanakan oleh pihak sekolah Dugaan,manipulasi laporan ini dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip Transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan
“Atas dasar ini masyarakat mendesak Dinas Inspektorat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ,dan Dinas pendidikan OKU serta Aparat penegak hukum ( APH ) untuk segera melakukan audit internal menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS di SMP negeri 10 OKU
Jika dugaan tersebut terbukti maka perbuatan tersebut tidak hanya merupakan pelanggaran Administrasi melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi Dana, pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan
Hingga, berita ini diterbitkan kepala sekolah SMP negeri 10. OKU .belum memberikan klarifikasi resmi upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan. Whatsapp
Tim










