Nusa Tenggara Barat // rakyat merdekari co. id
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berkaitan dengan kerja sama operasional pemanfaatan aset lahan pembangunan Lombok City Center (LCC). Penetapan ini dilakukan setelah Zaini tidak hadir dalam dua panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), dengan alasan sakit.
“Baru saja, pada hari ini Senin (24/2), kami dari penyidik Kejati NTB telah menetapkan Zaini Arony sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan,” ujar Hasan Basri, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB. Senin 24 februari 2025
Sebelumnya, Zaini Arony sudah menjalani hukuman tujuh tahun penjara karena kasus korupsi lain yang melibatkan perizinan penggunaan lahan dan pemerasan terhadap calon investor pada tahun 2012. Ia dibebaskan pada Maret 2022 setelah mendapatkan remisi. Saat ini, jika Zaini kembali tidak hadir dalam panggilan ketiga yang dijadwalkan, Kejati NTB berencana untuk memeriksakan kesehatannya melalui dokter independen.
#korupsi #NTB #nusatenggarabarat