Terkait Meninggalnya Staf BAWASLU OKUS, Ketua Diduga Tidak Paham Aturan Surat BAWASLU NO 11 Tahun 2009 dan PMK No 113/PMK 05/2012

Daerah139 Dilihat

 

OKU Selatan // rakyat merdekari co . id

Masih menjadi perbincangan hangat dibalik kisah tragis kematian staf Bawaslu OKU Selatan bernama Maria Simaremare (38) pada tanggal 24 Maret 2026 lalu, yang saat ini masih ditangani oleh Polres OKU Selatan.

Beragam simpati masyarakat terhadap peristiwa yang merenggut nyawa staf Bawaslu dengan cara yang tidak manusiawi tersebut.

Sosok yang dikenal ramah di kalangan tetangga dan rekan kerja korban ini, meninggal dunia dengan luka sayatan di leher oleh pelaku. Ia ditemukan tetangga satu perumahan di kamar tidur dalam kondisi tidak bernyawa, dengan darah disekitar tubuh korban akibat sayatan leher pada leher korban di kamar rumahnya di perumahan bukit berlian kota Muaradua OKU Selatan.

Berbagai komentar empati dan ucapan bela sungkawa kesedihan menghiasi pemberitaan pada Platform media sosial Facebook khususnya di Kabupaten OKU Selatan tempat almarhumah tinggal dan bekerja semasa hidup.

Namun justru hal yang tidak serupa diduga ditunjukkan oleh pimpinan almarhum di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, kesan yang dinampakkan pimpinan Bawaslu berinisial DN ini justru menunjukan kurangnya empati kepada korban yang merupakan staf kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Selatan Provinsi Sumatera Selatan, (31/03/2026).

Beberapa narasumber terdekat korban menyebutkan bahwa pimpinan Bawaslu OKU Selatan ini diduga dinilai kurang memberikan perhatian terhadap korban saat pemulangan jenazah ke kampung halamannya.

Ironisnya, disebutkan narasumber, bahwa mobilisasi pemulangan jenazah dari OKU Selatan ke kampung halamannya di Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dibiayai oleh keluarga korban, tanpa akomodasi maupun dana talangan tempat almarhum bekerja.

Menanggapi hal tersebut, saat dimintai keterangan oleh beberapa rekan media di kantornya, terkait biaya yang harus ditanggung keluarga korban pada proses pemulangan almarhum ditanggapi dingin oleh ketua Bawaslu dengan mengatakan “tidak ada anggaran”.

“Saya (sempat)membantu evakuasi korban dari Rumah Sakit Muaradua di wilayah Sabutan sampai Rumah Sakit Antonio Baturaja Kabupaten OKU. Selepas dari sana, saya tidak mengetahui lagi,” ujar DN menjawab pertanyaan awak media.

Pernyataan tersebut justru memicu beragam reaksi ditengah masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa sikap tersebut terkesan membatasi tanggung jawab hanya pada tahap awal, tanpa adanya perhatian terhadap bawahan di akhir hidupnya.

“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal etika kemanusiaan. Disaat keluarga sedang berduka, seharusnya ada kepedulian lebih dari pihak Bawaslu,” ungkap seorang warga.

Korban Bukan Pegawai Biasa

Almarhumah diketahui merupakan pegawai Bawaslu dengan beban kerja resiko tinggi. Ia bertugas sebagai staf di Bawaslu diberi tanggung jawab sebagai pengelola keuangan Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.

“Meliputi gaji pegawai dan operasional kantor, serta mengelola tunjangan kehormatan dan tunjangan jabatan secara global di kantor Bawaslu ini dengan nominal anggaran sebesar 700 juta per bulan,” terang Kepala Sekretariat Bawaslu OKU Selatan Jailani Hasan.

“Untuk tahun 2026 ini, jika korban tidak meninggal akan mengelola anggaran Bawaslu sebesar 3.5 Milyar,” tambah Jailani Hasan.

Merujuk Surat Keputusan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc, ahli waris berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 36 juta serta uang pemakaman Rp10 juta. Jika pegawai terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, mereka juga berpotensi menerima santunan tambahan dari BPJS, bahkan bisa mendapatkan santunan ganda.

Perlakuan berbeda Bagi Pegawai tetap

Bawaslu juga memberikan santunan duka cita kepada keluarga pegawai tetap yang meninggal dunia, namun lagi lagi besaran santunan untuk pegawai tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di lingkungan Bawaslu dan Pemerintah terkait.

Aturan biaya kendaraan perjalanan mayat pegawai Bawaslu yang meninggal di perantauan dan dikubur di kampung halaman biasanya diatur dalam peraturan pemerintah terkait perjalanan dinas dan biaya pemakaman.

Untuk pegawai Bawaslu, biaya perjalanan dinas dalam negeri, termasuk pengantaran jenazah, biasanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, yang telah diubah dengan PMK Nomor 119 Tahun 2023.

Biaya yang biasanya ditanggung, biasanya meliputi ; biaya Transport Pegawai untuk pengantaran jenazah dan keluarga, uang harian untuk keluarga yang mendampingi jenazah serta biaya Akomodasi untuk keluarga yang mendampingi jenazah.

Namun aturan ini bisa berbeda-beda kembali kepada kebijakan internal Bawaslu dan peraturan yang berlaku pejabat pengambil keputusan yakni pimpinan terkait dalam hal ini ketua Bawaslu

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *