Advokat Rahmat Aminudin SH : Hati-Hati Tanda Tangan Dokumen, Banyak Kasus Berujung Sengketa karena Kurang Teliti

Hukum259 Dilihat

 

 

Jakarta — Kebiasaan menandatangani dokumen tanpa membaca secara menyeluruh masih menjadi salah satu penyebab utama munculnya sengketa hukum di tengah masyarakat.

 

Mulai dari perjanjian utang piutang, kerja sama bisnis, hingga jual beli aset, banyak pihak yang akhirnya dirugikan karena kurangnya ketelitian sejak awal.

Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., yang berprofesi sehari – hari sebagai Advokat & Konsultan Hukum di Jakarta Barat mengungkapkan bahwa tidak sedikit perkara yang berawal dari tanda tangan yang dianggap sepele, namun memiliki konsekuensi hukum yang besar.

 

“Dalam hukum, tanda tangan itu adalah bentuk persetujuan. Artinya, seseorang dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh isi dokumen tersebut, meskipun pada kenyataannya belum tentu dibaca secara detail,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang terjebak dalam situasi merugikan karena hanya mengandalkan kepercayaan, tanpa memastikan isi dokumen secara jelas dan rinci.

 

“Sering terjadi seseorang diminta tanda tangan dengan alasan formalitas, atau karena terburu-buru. Padahal, satu klausul saja bisa berdampak pada kerugian yang sangat besar,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, dokumen yang ditandatangani bahkan digunakan sebagai alat bukti kuat di pengadilan, sehingga sulit untuk dibantah apabila sudah memenuhi unsur sahnya perjanjian.

 

Menurutnya, ada beberapa hal sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari risiko tersebut, antara lain membaca seluruh isi dokumen, meminta waktu untuk memahami, serta berkonsultasi apabila terdapat klausul yang tidak dipahami.

 

“Jangan ragu untuk menunda tanda tangan jika belum yakin. Itu hak setiap orang. Lebih baik berhati-hati daripada menyesal di kemudian hari,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan bahwa dokumen yang berkaitan dengan nilai besar atau aset penting sebaiknya selalu disertai pendampingan atau setidaknya ditelaah secara hukum.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa kesadaran hukum bukan hanya diperlukan saat menghadapi masalah, tetapi juga dalam setiap pengambilan keputusan penting.

 

Sebagai bentuk edukasi, masyarakat diharapkan lebih aktif mencari informasi dan tidak segan meminta pendapat profesional sebelum mengambil langkah hukum.

 

Informasi dan konsultasi terkait permasalahan hukum dapat diperoleh melalui layanan di nomor 0811-8862-616 pungkasnya. (Rmri : Rahmat)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *