Aktivitas Perjudian 303 Sabung Ayam Diduga Bebas Beroperasi di Desa Pinang Banjar Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan Publik

Kriminal48 Dilihat

 

Provinsi Sumatera Selatan Sumsel // rakyat merdekari co . id

 

Komitmen pemberantasan perjudian yang selama ini di institusikan Polri kembali di pertanyakan, pasalnya praktik Judi 303 jenis , sabung ayam diduga masih leluasa beroperasi di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin tanpa adanya tindakan tegas yang terlihat dimata publik

 

“Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada hari senin (29/06/2026) ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam di desa Pinang Banjar , Kecamatan Sungai lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan Sumsel , keberadaan arena judi sabung ayam tersebut berlokasi di kebun kelapa sawit serta ada sarang burung walet milik salah satu warga setempat jalan ke lokasi masuk dari simpang siku lilin ,sekitar satu kilo sebelah kiri beroperasi tanpa ada tindakan oleh Aparat penegak hukum dan menimbulkan keresahan masyarakat

 

Menurut salah satu warga berinisial, E mengaku masyarakat kecil hanya bisa menyaksikan praktik perjudian tersebut berlangsung tanpa mampu berbuat banyak menurutnya kekhawatiran dan rasa takut membuat warga memilih diam

 

” Kami sebenarnya resah ,Pak.tapi mau bagaimana lagi banyak orang yang punya Uang, dan banyak yang membackup, kami sebagai masyarakat kecil hanya bisa diam Sementara Aparat juga sepertinya tidak ada tindakan tegas ,”Ungkapnya kepada awak media

 

Pernyataan warga tersebut menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum , sebab apabila aktivitas perjudian tersebut benar berlangsung secara terbuka dan menjadi pembicaraan masyarakat maka publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang dijalankan oleh jajaran Polres Musi Banyuasin

 

‘Kapolres Musi Banyuasin dan Kasat Reskrim Polsek Musi Banyuasin kini berada dalam sorotan tajam sebagai pihak yang memegang tanggung jawab penuh atas keamanan dan penegakan hukum diwilayahnya , keduanya dituntut untuk segera, menjawab keresahan masyarakat dengan tindakan nyata bukan, sekedar slogan pemberantasan perjudian

 

Publik pun mulai mempertanyakan bagaimana mukin praktik perjudian yang diduga telah berlangsung dan diketahui tanpa adanya langkah hukum, yang tegas,” kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif bahwa pemberantasan perjudian hanya menyasar pelaku kecil sementara praktik yang diduga berlangsung secara terbuka justru seolah luput dari perhatian Aparat penegak hukum

 

“Lebih lanjut apabila dugaan tersebut benar adanya dan tidak segera ditindaklanjuti,maka hal itu dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebab tidak ada alasan yang dapat, membenarkan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian yang secara tegas telah di atur dan dilarang dalam Pasal.303 KUHP

Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Musi Banyuasin dan Kasat Reskrim Polres Musi Banyuasin untuk membuktikan bahwa wilayah hukumnya bukanlah tempat yang aman bagi para pelaku perjudian jangan sampai muncul penilaian di tengah masyarakat bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan praktik -praktik perjudian yang yang telah meresahkan masyarakat

 

“Hingga berita ini ditayangkan kami belum bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait baik pun Aparat penegak hukum dan pemilik Arena sabung ayam untuk Perimbangan pemberitaan

 

Harapan masyarakat membutuhkan kehadiran hukum yang bekerja secara nyata, bukan hukum yang hanya terdengar lantang dalam pernyataan namun seolah kehilangan data ketika berhadapan dengan dugaan praktik perjudian yang telah menjadi keresahan warga

 

Tim

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *