Bidan Di Duga Malpraktek Tidak Mau Di Konfirmasi Terkait Meninggal Pasien. Kebal Hukum Suami Anggota Polri (Tuba)

Hukum420 Dilihat

Tulang Bawang// rakyatmerdekari.co.id

Setelah beberapa hari menghilang dari peristiwa kematian eks pasiennya yang meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Lampung Tengah, yang sebelumnya di tangan i oleh bidan kampung Winda A. Gustia, S.ST. di tempat prakteknya di Kamp. Lingai Kec. Menggala Timur Tulang bawang Lampung. 24 Desember 2024

Seperti berita sebelumnya, awalnya pasien datang ke tempat praktek yang di antar oleh anak korban pakai kendaraan roda dua ke tempat praktek oknum bidan tersebut pada pukul 17. 00 WIB niat konsultasi dengan keluhan sakit kepala dan susah tidur yang di alaminya kepada bidan Winda A. Gustia, S.ST.

Namun tragis, setelah pemberian obat pertama eks pasien masih merasakan sakit kepala, selang beberapa menit bidan Winda A. Gustia, S.ST. memasangkan infus disertai suntikan penahan nyeri. Kurang lebih 2 jam dari tindakan awal, pukul 20. 00 WIB pasien mulai hilang kesadarannya kluarga pasien pun bertanya kenapa pasien tidak sadarkan diri,” ini cuma pengaruh obat penenang,” ucap Bidan. seperti berita sebelumnya.

Eks pasien sempat dirujuk di rumah sakit Mutiara Bunda Tulang Bawang karena pasien tak kunjung sadarkan diri pihak rumah sakit Mutiara Bunda mengajurkan pasien untuk di rujuk ke rumah sakit di bandar jaya Lampung Tengah.

Kluarga korban pada sore itupun mengikuti arahan dari Rumah Sakit Mutiara Bunda berharap pasien bisa sehat seperti sediakala namun tragis pada tengah malam pasien meninggal dunia.

Spekulasi publikpun bermunculan di duga kuat penanganan awal oleh Bidan Winda A. Gustia, S.ST. banyak kelalaian ( malpraktek ) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Di hari pemakaman korban,” suami dari Bidan yang juga merupakan anggota Polri di Polres Tulang Bawang datang mengucapkan berbela sungkawa Dengan memberikan santunan uang Rp 500.000 (Lima Ratus RibuRupiah) 10 kotak air minum mineral,” ucap warga setempat.

Dugaan semakin menguat karena banyak peristiwa ( kejanggalan ) yang patut di pertanyakan oleh publik dan publik berhak bertanya – tanya dan menilai.

Kami awak media mencoba untuk menelusuri ke tempat praktek bidan Winda A Gustia, S. ST. Untuk mengkonfirmasikan terkait meninggal nya Pasen. Bidan tersebut sempat keluar dan berkata dengan salah satu team kami,’ Ada apa mas…” Mau konfirmasi sedikit terkait Pasen yang meninggal dunia,” Ooh M’f saya gak bisa bidan Winda gegas menutup pintu rumah. Senin 23/12/2024. Pukul 14:10 WIB.

Banyak hal yang kami dapatkan informasi terkait intimidasi kepala kampung Lingai yang melemahkan keluarga pasien dan korban,” Salah satu ucapan kepala kampung Selvi yang menyatakan,’ Kamu orang tidak cukup bukti dan buat apa untuk melaporkan hal ini ke wartawan akan membuat masalah pihak Pasen dan korban saja. Ucap kepala kampung Lingai

Dugaan Kelalaian dan kejanggalan, 1. Apakah Bidan sudah menjalankan tugas dengan baik.?
2. Semenjak kejadian tersebut plang nama bidan di lepas hanya tinggal kerangka.?
3. Apakah santunan 500 ribu dan 10 kotak air minum mineral lazim dilakukan oleh kluarga bidan bila ada warga setempat meninggal dunia..?
4. Semenjak pasien tak sadarkan diri di rujuk ke rumah sakit sampai meninggal dunia Bidan Winda A. Gustia, S.ST, selalu menghindar dari awak media bahkan sempat Menghilang beberapa hari sampai saat ini tak mau di kompirmasi.

Dengan adanya peristiwa ini publikpun tak tinggal diam akan membawa masalah ke APH diduga oknum bidan terjerat pidana murni, Pasal 359 KUHP lama mengatur bahwa pelaku yang lalai atau kurang berhati-hati sehingga menyebabkan kematian orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 mengatur bahwa pelaku yang lalai atau kurang berhati-hati sehingga menyebabkan kematian orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V yaitu Rp500.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

{ Tim : Chop }

Bersambung…

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *