
OKU Selatan // Sebuah dugaan serius terkait pencurian arus listrik di sebuah warung rumah makan yang berlokasi tepat di depan Rumah Sakit Sabutan, Desa Bumi Agung Jaya, menjadi sorotan tim Media Buru Sergap INFO.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh awak media, pemilik warung yang bernama Usman, akrab disapa Abi Diah, mengakui adanya pembayaran sebesar Rp1.000.000 kepada pihak yang diduga oknum PLN. Pemilik rumah tempat usaha tersebut juga disebut telah membayar sebesar Rp1.000.000, sehingga total uang yang diserahkan mencapai Rp2.000.000. Namun, Usman tidak dapat menunjukkan bukti resmi atau dokumen pembayaran atas transaksi tersebut.
Diduga kuat terjadi kerja sama antara pemilik tempat usaha, pemilik bangunan, dan oknum yang mengaku dari PLN untuk memanipulasi kWh meter sehingga aliran listrik berjalan tanpa tercatat secara sah — yang dikenal sebagai pencurian arus listrik.
Sanksi Hukum yang Berlaku
1. Berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan — Pasal 51 Ayat (3):
“Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”
2. Sanksi Administratif dari PLN:
– Pemutusan sambungan listrik secara permanen
– Penagihan biaya pemakaian listrik susulan dengan perhitungan denda sesuai kerugian yang diderita PLN
– Pembongkaran instalasi listrik ilegal
3. Sanksi Pidana Umum — KUHP Pasal 362:
Pencurian juga dapat dikenakan pasal pencurian biasa dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Jika terbukti ada kerja sama dengan oknum PLN, maka dapat dijerat juga dengan tuduhan menyalahgunakan wewenang.
4. Bahaya Keselamatan:
Pencurian arus listrik menggunakan instalasi tidak standar sangat berisiko menyebabkan korsleting dan kebakaran. Mengingat lokasi kejadian berada tepat di depan Rumah Sakit Sabutan, risiko bahaya menjadi jauh lebih besar dan dapat mengancam keselamatan pasien, petugas, serta warga sekitar.

Pertanyaan Penting
– Siapa sebenarnya oknum yang menerima uang sebesar Rp2.000.000 tersebut? Apakah benar pegawai PLN atau pihak yang mengaku-ngaku?
– Mengapa pembayaran dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa bukti yang sah?
– Bagaimana pengawasan dari pihak PLN terhadap jaringan di lokasi tersebut?
Tim Media Buru Sergap INFO meminta pihak PLN Wilayah Oku Selatan, Dinas Terkait, serta kepolisian untuk menindaklanjuti laporan ini dengan serius. Masyarakat juga diingatkan agar tidak melakukan praktik serupa karena selain melanggar hukum, juga sangat membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda.
Rilis Ali Umar














