Dugaan Penyimpangan Aset dan Anggaran di BPKAD, APH Di Minta Jangan Tutup Mata. Ketum LSM LP2i Angkat Bicara. 

Ekonomi28 Dilihat

 

TULANG BAWANG – LAMPUNG Polemik pengelolaan aset dan penggunaan anggaran di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulang Bawang kembali menjadi sorotan publik. Setelah mencuat persoalan sejumlah kendaraan dinas roda empat yang disebut belum kembali atau belum diketahui keberadaannya, kini muncul pula dugaan penggunaan anggaran yang dinilai tidak sejalan dengan semangat efisiensi belanja pemerintah.

 

Berdasarkan data yang beredar, pada Tahun Anggaran 2025 BPKAD Kabupaten Tulang Bawang diduga mengalokasikan belanja sewa kendaraan roda empat sebanyak dua paket dengan total nilai mencapai Rp. 600 juta. Rinciannya meliputi paket senilai Rp. 360 juta (Kode Paket 53730151) dan Rp. 240 juta (Kode Paket 55922109).

 

Besarnya anggaran tersebut dipersoalkan karena pemerintah daerah dinilai masih memiliki aset kendaraan dinas serta kendaraan hibah yang semestinya dapat dimanfaatkan apabila dikelola secara optimal.

 

Samsudin ketua umum Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP2i) “Kami mempertanyakan mengapa masih diperlukan anggaran sewa kendaraan hingga ratusan juta rupiah apabila aset daerah yang tersedia dapat dikelola dengan baik. Hal ini patut dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” ujar salah Samsudi

 

Sorotan publik semakin menguat setelah upaya sejumlah awak media dan LSM untuk memperoleh klarifikasi dari pihak BPKAD disebut belum membuahkan penjelasan resmi. Sikap tertutup tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi pengelolaan aset maupun penggunaan anggaran di lingkungan BPKAD.

 

Ketua LP2i Meminta bupati Tulang Bawang segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah, sekaligus mengevaluasi berbagai pos belanja yang dinilai kurang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Papar Samsudin

 

Desakan serupa juga diarahkan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

 

“Jika seluruh proses pengelolaan anggaran telah sesuai ketentuan, tentu tidak ada alasan untuk menghindari audit ataupun pemeriksaan. Sebaliknya, apabila terdapat penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan transparan,” Ucap Ketum

 

Selain belanja sewa kendaraan, publik juga menyoroti realisasi anggaran perjalanan dinas BPKAD sepanjang 2025 yang tercatat sebanyak 15 kegiatan dengan total nilai lebih dari Rp. 330 juta, serta belanja pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sebesar Rp. 60.929.000 (Kode Paket 39347457).

 

Di sisi lain, terdapat pula belanja honorarium penanggung jawab pengelola keuangan yang nilainya disebut mencapai Rp. 563,4 juta. Besaran anggaran tersebut memicu kritik karena dinilai perlu dijelaskan urgensi, dasar perhitungan, serta manfaatnya bagi peningkatan pelayanan publik.

 

Menurut Samsudin mengkritisi kebijakan tersebut, penggunaan anggaran semestinya lebih diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak, terutama pembangunan infrastruktur dasar.

 

Samsudin mencontohkan kondisi sejumlah ruas jalan di Kecamatan Rawapitu, Dente Teladas, dan Rawajitu Selatan yang masih mengalami kerusakan dan dinilai membutuhkan perhatian pemerintah daerah.

 

Sorotan terhadap pengelolaan anggaran itu juga dikaitkan dengan kebijakan efisiensi belanja pemerintah sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2025, yang menekankan penghematan pada belanja perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan pengeluaran lain yang tidak bersifat esensial.

 

Tidak hanya menyangkut belanja, pengelolaan aset daerah juga kembali dipertanyakan. Salah satu aset yang disebut menjadi perhatian ialah kompleks Pasar Induk Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kecamatan Rawapitu, Kampung Batang Hari, yang terdiri atas 40 unit los pasar, satu bangunan kantor pasar, dan dua unit fasilitas toilet. Publik meminta kejelasan mengenai status pencatatan dan pengelolaan aset tersebut agar tidak menimbulkan persoalan dalam proses audit keuangan daerah.

“Pengelolaan aset dan anggaran harus dilakukan secara akuntabel karena seluruh pembiayaannya bersumber dari uang rakyat. Transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar salah seorang pemerhati tata kelola pemerintahan.

 

Ketua umum LP2i akan kawal masalah ini sampai kajati atau polda lampung untuk meminta di gali lagi lebih dalam dan mempertanggu jawabkan apa bila dugaan ini benar dan memberikan efek jera bagi predator jahan kotor dalam mengelola uang hasil keringat masyarakat Indonesia khusus masyarakat kabupaten tulang bawang provinsi lampung. Tegas ketua umum LP2i Samsudin.

 

Hingga berita ini disusun, pihak BPKAD Kabupaten Tulang Bawang belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai persoalan yang dipersoalkan publik tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala BPKAD maupun Sekretaris BPKAD agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *