Muaradua // rakyat merdekari co . id
Salah seorang keluarga warga binaan berinisial M (40) mengaku dimintai uang oleh keluarganya yang kini menjalani masa tahanan di Lapas tersebut.
Kepada awak media, M menuturkan, setiap warga binaan baru dikenakan biaya hingga Rp 3 juta. “Uang tersebut menurut informasi yang diterimanya digunakan untuk pemindahan ruang tahanan warga binaan baru dari ruang tahanan umum ke ruangan tahanan lanjut usia (Lansia)”, katanya,
“Warga binaan baru tersebut berinisial S, dan yang menyerahkan uang berinisial U”, ungkapnya, Minggu (01/6/2025)
“Minggu pertama masuk, keluarga dihubungi sama yang ditahan di lapas, katanya minta Rp 3 juta. Uang tersebut untuk bayar pindah ruang tahanan dari ruang tahanan umum ke ruangan tahanan lanjut usia (Lansia)”, terang dia
“Semuanya hampir sama kasusnya, ketika pertama kali warga binaan masuk diminta Rp 3 juta untuk bayar kamar khusus,” ujar Sumber yang lain yang minta dirahasiakan namanya.
“Terduga pelaku menerima uang pungli itu secara tunai, uang tersebut yang menyerahkan berinisial U dan diterima oleh terduga petugas Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Muaradua pada hari Rabu (28/5)”, katanya
Lebih lanjut dikatakannya, bila hal tersebut benar adanya, terduga pelaku terbukti melanggar pasal 368 KUHP Jo pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001. “Terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara”, pungkas dia
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, Bc.Ip, SH, M.Si saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyatakan “Tidak ada pungutan untuk pindah ruang tahanan”, kilahnya singkat.
Rilis team