
TULANG BAWANG — LAMPUNG Pemerintah giat dan gigih menjemput segala program pemerintah pusat baik cetak sawah atau bantuan lainnya yang di kira mendapatkan keuntungan besar dan proyek besar bagi masyarakat khusus nya petani padi sangat antusias petani di setiap pelosok kabupaten tidak terkecuali kabupaten tulang bawang provinsi lampung.
Di balik antusias masyarakat khusus petani sawah serta ladang darat ada satu yang luput dari pantauan pemerintah kabupaten tulang bawang ini terkesan solar subsidi di rasa tidak ada keuntungan bagi pejabat pemerintah atau Aparat Penegak Hukum (APH) Baik Polri. TNI. Atau birokrasi pemerintah yang di berikan kuasa penuh untuk memantau kebutuhan petani demi meningkatkan kan program unggulan bapak Presiden Prabowo Suwasembada Pangan Dangan segala bantuan mulai dari bibit cetak sawah alat mesin pertanian (Alsintan) serta obat obatan hama yang di bantu oleh pemerintah untuk petani.
Pemerintah daerah serta aparat yang di berikan kuasa penuh dalam memantau program tersebut kelalaian atau kesengajaan, mungkin tutup mata dan telinga, kebutuhan yang sangat pasif dan Fital bagi petani yaitu Solar Subsidi khusus buat petani dan nelayan yang memiliki hak subsidi nya di rampas yang di duga kuat ada campur tangan aparat penegak hukum baik TNI atau Polri yang menggunakan seragam kebanggan negara dan ikut serta kerja sama dengan pemilik atau pengelola SPBU yang ada di Se-kabupaten tulang bawang merampas subsidi jenis solar utamanya untuk para petani dan nelayan.
Dinas pertanian dan perikanan sudah mengeluarkan rekom untuk para petani dan nelayan yang membeli solar subsidi di SPBU yang ada di tulang bawang selalu saja ada kendala dan penolakan di SPBU. Dalih belum ada persetujuan dari pemilik SPBU.
Hasil investigasi dan temuan jurnalis dan LSM di lapangan rata rata pemain, pencurian solar subsidi ada intansi aparat penegak hukum dan pemilik serta pengelola SPBU dengan membeli BBM jenis solar subsidi dengan kapasitas besar serta dengan cara membeli dari pelangsir dengan harga yang tinggi serta bervariasi. Dari pada harus melayani pembelian untuk petani dan nelayan.
Pelangsir membeli dengan SPBU satu litar Rp 7000 Sampay Rp 8000 Ribu. Perliter. Pelansi menjual dengan gudang pengumpul Rp 10.000 sampai Rp 11.000 ribu rupiah dari pengumpul solar subsidi. Solar subsidi ini di jadikan solar industri. Solar subsidi dan industri serupa warna dengan kasat mata hampir tidak ada perbedaan warnanya. Itu yang di manfaatkan oleh oknum nakal dan curang merampas hak masyarakat miskin. Petugas yang seharusnya di tugas untuk mengawas justeru jadi pelaku peraktir kotor.
Kuat dugaan dalam hal peraktir kotor dan curang yang di duga oknum TNI. POLRI. WARTAWAN serta LSM dan Pengelola atau pemilik SPBU Se-kabupaten tulang bawang ini tidak ada sangsi keras bagi pelaku kejahatan yang mencuri merampas hak subsidi milik masyarakat miskin dengan kata lain pencuri berjamaah terang terangan baik di malam hari atau di siang hari. Seperti yang kita lihat anterian di setiap SPBU Se-kabupaten tulang bawang.
Ada beberapa juga masyarakat yang kesal ikut anterin yang benar benar untuk kebutuhan kendaraan pribadi. Di mana anterin panjang dan lama di akibat satu (1) kendaraan bisa dua (2) barcode.
Kerugian para petani dan pemilik pabrik padi yang mendapatkan perintah dari presiden untuk membantu petani menggiling padi menjadi beras guna meningkatkan program Suwasembada Pangan menjadi sulit untuk mendapatkan solar subsidi akibat di curi dan di rampas oleh mereka yang serakah dalam mencari uang tanpa melihat kepentingan masyarakat yang membutuhkannya.
Pemilik SPBU tidak lagi melayani pembelian untuk petani dan nelayan di karenakan harga pelangsir lebih tinggi di mandikan pembelian oleh Gapoktan dan nelayan. Jika saja pemerintah kabupaten dan anggota DPR’D mau dan berani memberikan sangsi atau membuat peraturan pemerintah daerah jika tidak melayani pembelian oleh Gapoktan atau nelayan maka ijin usaha dan penjualan di cabut kita rasa ke adilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ini dan merata sampai ke pelosok desa.
Seperti kutipan ketua DPD LIPAN TUBA Pemerintah dan anggota DPRD kabupaten tulang bawang Engan melihat dan mendengar serta ikut campur dalam keluhan petani mereka anggap itu hanya uang recehan dan tidak ada kepedulian dari instansi pemerintah bahkan oknum (APH) yang mempunyai hak dalam pengawasan kebutuhan petani dan nelayan yang memiliki perintah langsung dari presiden untuk pengawas program suwasembada pangan terkesan tutup mata tak mendengar jeritan para petani dan nelayan. Ucap Ketua Lipa Joni.

Lanjut Joni Lipan. Pemerintah provinsi Lampung sudah meminta untuk penambahan kuota solar subsidi ke pihak Pertamina dan itu sudah terealisasi dan ke mana kuota yang sudah di berikan. Artinya pihak yang di berikan hak dalam pengawasan baik TNI dan POLRI ini ke mana tugas nya. Tegas ketua Joni Lipan
Tidak sedikit petani dan nelayan yang mengeluh dengan kami dan meminta kami untuk menegur dan menyampaikan hal ini ke pemerintahan atau Aparat Penegak Hukum (APH) Ayoo.. kita bersama pemerintah dan pihak APH kita kawal dan subsidi rakyat dan hasil temuan kawan LSM LIPAN yang kami laporkan untuk agar bisa di tindak lanjut sesuai proses hukum dengan mengacu pada UU adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Tutup Joni.
(Rmri: Cop)










