
Lampung // rakyat merdekari co . id
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan membuat Isnaini menelan pil pahit. Bekas Kepala Desa Bangunan itu menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2024.
Pada tahun anggaran 2024, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan memiliki anggaran dana sebesar Rp. 2.044.912.668. Rinciannya terbagi dua, Dana Desa sebesar Rp1.443.350.000, dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp534.693.868.
Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 651.207.212. Isnaini akan ditahan di Lapas Kelas IIA Kalianda selama 20 hari ke depan.
“Tim penyidik telah menerima laporan hasil audit penghitungan kerugian negara,” kata Kajari Lampung Selatan, Suci Wijayanti, yang diwakili Kasi Intel, Agung Trisa Putra, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan setempat, Rabu, 29 April 2026.
Agung mengatakan dari hasil audit tersebut terdapat selisih antara Laporan Realisasi Anggaran Desa Bangunan tahun 2024 dengan bukti dokumen, dan keterangan masing-masing pelaksana kegiatan sehingga menimbulkan kerugian.
Tersangka, lanjut Agung, diduga telah melanggar Primair: Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo.
Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.











