
MENGGALA, TULANG BAWANG – LAMPUNG Konflik kepemilikan tanah di wilayah Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, kian memanas. Warga setempat menyatakan kekecewaan mendalam karena merasa tidak mendapatkan perlindungan hak atas tanah yang mereka klaim secara sah dari aparatur maupun pihak terkait.
Ketegangan mencuat setelah salah satu perwakilan warga, Andi Radisca, menyampaikan pernyataan tegas di hadapan Kepala Kampung (Kakam) setempat.
Dalam pertemuan tersebut, Jum’at 17-06-2026. Pukul 11 : 00, WIB. Andi menyatakan bahwa pihak warga menolak proses mediasi lebih lanjut karena meyakini legalitas dokumen yang mereka miliki sudah berada di posisi yang sangat kuat.”Kalau mau lapor, laporlah… Kami tidak perlu dimediasi lagi karena bukti kami sudah sangat jelas,” ujar Andi Radisca dengan nada tegas di hadapan Kakam.
Pernyataan tersebut mencerminkan puncak rasa frustrasi warga Ujung Gunung Ilir yang selama ini merasa terombang-ambing tanpa kepastian hukum. Menurut warga, upaya mediasi dinilai tidak lagi efektif dan hanya mengulur waktu, sementara hak-hak mereka atas tanah tersebut terus terancam tanpa adanya perlindungan yang nyata dari pihak berwenang.Warga menegaskan bahwa mereka memiliki dokumen kepemilikan, batas fisik, serta bukti-bukti otentik lainnya yang siap diuji secara hukum.
Dengan penolakan mediasi ini, warga menyatakan siap apabila persoalan sengketa lahan ini harus berlanjut ke ranah hukum, baik secara perdata maupun pidana.Melalui pernyataan ini, warga Ujung Gunung Ilir berharap pihak penegak hukum dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulang Bawang dapat turun tangan secara objektif untuk memeriksa legalitas lahan tersebut, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil yang mempertahankan haknya. Ucap Nurhedi Abi
Harapan beberapa warga yang merasa di rugikan baik materi maupun tenaga, jangan sampai dan terjadi hal yang tidak dinginkan serta terjadinya jatuh korban jiwa di karenakan telah merasa membeli tanah yang ternyata tanah tersebut dalam sengketa, polres dan BPN tulang bawang sesegera mungkin di minta ambil sikap dan bisa memanggil secara hukum maupun mediasi ke dua belah pihak. Tegas Nurhedi (Babe)
(Rmri : Cop)









