Oknum Guru SMKN 01 Payaraman Diduga Pungli Terhadap Siswa 

Hukum901 Dilihat

 

Ogan Ilir // rakyat merdekari co . id

Miris oknum Guru SMK negeri 1 Payaraman berinisial M.di duga melakukan pungli terhadap siswa sebesar 10 ribu 20 ribu untuk digunakan membeli Cat tembok agar ruangan kelas nya bagus

 

“Pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah ini sangat membebankan Wali murid dia mengaku keberatan dengan pungutan yang dibebankan oleh pihak sekolah tersebut hanya saja dia tidak berani menolak karena takut berdampak kepada anaknya yang masih bersekolah disekolah tersebut , Ucapnya

 

Kalau mau jujur sebagian besar Wali murid keberatan tapi kami tidak berani menolak anak-anak kami masih mau sekolah ,”ujar salah satu Wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media pada hari Selasa tanggal (05/08/ 2025)

 

“Sementara pemerintah melarang keras pihak sekolah mengambil pungutan Pungli terhadap siswa seperti yang disebutkan dalam Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite pihak sekolah tidak boleh mengambil pungutan dalam bentuk apapun kepada siswa

 

Dengan adanya pemberitaan ini kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH)

agar menindaklanjuti permasalahan Pungli yang dilakukan oleh salah satu Oknum guru di SMK negeri 1 payaraman kabupaten ogan ilir terhadap siswanya

 

Terpisah saat awak mengkonfirmasi Kepada sekolah SMK negeri 1 Payaraman melalui pesan singkat WhatsApp ,”Kepala sekolah langsung merespon membalas pesan,

 

Walaikumsalam Semoga kita sehat selalu

 

Kalu nk jelas dak apo dindo ke sekolah Bae Konfirmasi . sebelum nulis berita

 

irwadi

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *