Polres Oku Selatan Berhasil Bekuk Dua Pengendara Sabu

Kriminal1169 Dilihat

 

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Kapolres Oku Selatan. AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.I.K., M.H.,AKBP melalui Kasat Narkoba Iptu Alimin ,SH menyampaikan terkait pengungkapan terkait Kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil ditangkap oleh Personel Satres Narkoba Polres Oku Selatan, Sabtu (18/01/25).

 

Pelaku yang diamankan sebanyak 2 (dua) orang, satu di antaranya berperan sebagai bandar, ke 2 (dua) orang pelaku, Bangbang Harmonis umur 43 tahun , warga desa Pius, kec. Kisam Ilir kab. Oku selatan. (Pengedar)

Hendian Saputra, umur 20 Tahun, warga Siring Agung, kec. Kisam Ilir Kabupaten Oku Selatan provinsi Sumsel. (Pengedar)

 

Pada Hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 , sekira pukul 09.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa pius Kec. Kisam Ilir Kab Okus terdapat seseorang bandar narkoba yang bernama Bambang Harmonis jenis kelamin laki-laki dengan ciri-ciri perawakan tinggi ,Kurus ,rambut lurus hitam

Kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 18:00 WIB anggota sat res narkoba okus mendapatkan informasi bahwa saudara Bambang bertransaksi narkoba di rumahnya selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Res Narkoba Polres OKU Selatan AKP ALIMIN,S.H. memerintahkan Kanit idik 1 IPDA MARLIN, S.H dan kanit IdIk 2 IPDA Jakaria,S.H,M.H Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan untuk melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib anggota sat res narkoba Oku selatan melakukan penyelidikan Terkait infomasi tersebut Setelah di lakukan penggerebekan terhadap rumah sdr BAMBANG di dapati sdr BAMBANG dan Sdr HENDIAN kemudian setelah di lakukan penggeledahan yang di Dampingi oleh Kadus setempat di temukanlah barang bukti Narkotika jenis sabu yang berada di Beberapa tempat yaitu Di sepedah motor di dalam tabung besi dan di dalam lipatan tikar setelah di tanya kepada Sdr BAMBANG barang bukti tersebut adalah miliknya, Kemudian Terduga dan barang bukti di bawa ke polres OKU Selatan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

1. 23 (dua puluh tiga ) paket plastik klip bening kecil yang berisi kristal kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat 4,62 g ( empat koma enam puluh dua gram)

– 1 (satu ) buah timbangan kecil

– ⁠1 ( satu) buah tikar

– ⁠1 (satu) buah kantong plastik warna putih

– ⁠1 (satu) tabung besi warna hitam

– ⁠1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx-king warna hitam Merah Tanpa nopol dengan no Rangka: MH3-3KA006-SR208948 dan No Mesin: 3KA-183025

 

Terhadap 2 (dua) orang pelaku bernama Bangbang Harmonis umur 43 tahun dan Hendi Saputra umur 20 tahun. dipersangkakan perkara tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Rilis Zainab

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *