Proyek pembangunan Infrastruktur Yang Berada Di Depan Sd Banjar Agung Kecamatan Buay Rawan Kabupeten Oku Selatan Diduga Proyek Yang Bersumber Dari Alam Gaib

Hukum705 Dilihat

Muaradua // rakyat merdekari co . id

Proyek pembangunan insfratruktur yang berada di desa Banjar agung kecamatan buay rawan kabupaten Oku Selatan,tepatnya di depan SDN Banjar Agung diduga proyek tidak jelas,kerena tidak ada penjelasan informasi apa pun (tanpa papan informasinya). Sabtu 13 september 2025

 

Saat di tanya kepada salah seorang masyarakat yang berinisial PRT mengatakan,” saya kurang tau ini proyek pembangunan jalan dana anggaranya dari mana karena tidak ada papan informasinya/benernya,setau saya yang memgawasi pekerjaan ini Radi kedes desa pelawi,karena dari awal Radi lah yamg mengurus semua pekrjan tersebut,jelas nya.

 

proyek pembangunan jalan rabat baton tersebut masyrakat setempat pun tidak mengetahui dana pembangunan jalan itu dari mana,dan pekerja proyek jalan rabat beton itu jaga di kerjakan oleh orang dari luar desa.

 

Sudah menjadi kebiasaan bagi kontraktor di oku selatan dalam pengerjaan proyek yang mereka kerjakan sering tidak memasang papan informasi atau tidak ada keterbukan publik,seakan proyek tersebut milik mereka pribadi

 

 

Pekerjaan proyek tanpa papan nama informasi terindikasi akal-akalan untuk mengelabuhi masyarakat agar tidak termonitor besar anggaran. Hal ini patut di duga pelaksanaan Proyek dengan sengaja menyembunyikan informasi dari pengawasan publik (Tidak Transparan).

 

 

Dan saat di komfirmasi Radi selaku orang ke 3 (tiga) membenarkan bahwa proyek tersebut saya yang mengerjakan,saya minta tolong jangan di beritakan karena kitakan sahabat,lain waktu kita ketemu nanti ada uang untuk beli rokok,katanya.

 

menurut undang undang Hal tersebut tidak sesuai dengan amanah Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (KIP) serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 dimana mengatur setiap pembangunan fisik yang anggaran dari Negara wajib untuk memasang papan nama proyek

 

Tidak ada pidana penjara secara langsung bagi proyek yang tidak ada papan proyek, namun ini adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan berbagai peraturan turunan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Hal ini melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta dapat berujung pada sanksi administratif atau tindakan pencegahan korupsi bagi penanggung jawab proyek.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:

Menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi, termasuk informasi terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Peraturan Presiden (Perpres):

Peraturan seperti Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan pemasangan papan nama proyek.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU):

 

Beberapa Permen PU mengatur kewajiban pemasangan papan nama proyek, seperti Permen PU No. 12 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.

Mengapa Papan Proyek Penting?

Transparansi:

Papan proyek memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang berjalan, seperti sumber dana (APBN/APBD), nilai proyek, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan.

 

Keterbukaan informasi ini memungkinkan masyarakat untuk memantau jalannya proyek dan memastikan akuntabilitas pelaksanaan kegiatan yang dibiayai publik.

Pencegahan KKN:

Dengan adanya papan proyek, potensi terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dapat diminimalisir.

Akibat Proyek Tanpa Papan Proyek

Meskipun tidak ada pidana penjara secara langsung, ketidak patuhan ini bisa menimbulkan konsekuensi seperti

Sanksi Administratif.

 

Penanggung jawab proyek dapat dikenakan sanksi administratif dari instansi terkait,

Penghentian Proyek.

 

Dalam kasus yang serius, proyek bisa dihentikan sementara hingga kewajiban pemasangan papan proyek dipenuhi,

Tindakan Hukum Lebih Lanjut,

Jika tidak ada penyelesaian dan proyek dianggap sebagai bentuk praktik ilegal atau tidak transparan, tindakan hukum lebih lanjut dapat diambil untuk memastikan akuntabilitas.

 

kami meminta kepada dinas yang membidangi untuk selalu mengontrol memperhatikan setiap pekerjaan yamg laksanakan oleh kontraktor khususnya orang ke 3 agar kontraktor yang ada di oku selatan ini tidak semamu mereka saja.

 

 

 

Liris Ali Umar

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *