
rakyatmerdekari.co.id Pesisir Barat,16/2/2026 Ketua Lsm Lipan berikan penjelasan terkait berita yang beredar tentang Dugaan Tambang pasir illegal yang ada di kecamatan Bangkunat kabupaten pesisir Barat yang tepat nya di pekon sukamarga. dan memang wilayah kecamatan tempat tinggal.saya, tentu saya mengetahui banyak seperti apa dan bagaimana asal muasal pengambilan pasir batu/sirtu di sungai way bambang untuk perbaikan jalan rusak berlubang di kecamatan Bangkunat.
Ketua Lsm Lipan Lembaga independen pemantau Anggaran Negara ( Mayasir ) menjelaskan berdasar penelusuran bersama Tim dilapangan, bahwa kegiatan galian pasir batu yang ada dan terjadi karena tiga kebutuhan mendesak masyarakat kecamatan Bangkunat dalam upaya bergotong royong perbaikan jalan rusak di masing masing pekon agar matrial cukup dan ada disekitar.
jujur saya setuju pengambilan sirtu guna kepentingan masyarakat memperbaiki jalan yang sudah rusak parah dan sulit di lewati kendaraan roda dua dan empat, tentu jangan diperjual belikan ke pihak pihak lain, dan hanya untuk memenuhi matrial dalam berhotong royong warga memperbaiki jalan yang rusak.
yang pertama wujud dari warga untuk warga dalam hal ini upaya memindahkan dua cabang aliran sungai agar menjadi satu aliran saja, karena faktor kondisi lapangan maka wajib menggunakan alat berat eksavator, dan sisi manfaat nya untuk menghindari meluasnya kikisan arus sungai yang akan merusak lahan serta kebun disekitar aliran bantaran sungai tersebut,
Yang kedua kata ketua Lsm Lipan bahwa, salah satu tuntutan masyarakat 14 pekon yang ada untuk memperbaiki jalan yang ada di pekon masing masing. Seperti contoh yang sudah terlaksana tambal sulam jalan berlobang yang ada di pekon sumberrejo yang mana jalan tersebut merupaka akses menuju empat pekon yang ada di way haru sepanjang lima kilometer dan pekon kota jawa sepanjang dua kilometer.
Ketiga bahwa karena bersifat swadaya bergotong royong masyarakat, tentu hal yang wajar dan dapat dipahami bahwa pasti cari bahan matrial yang dekat dan masih dalam pekon dan masih dalam satu kecamatan .
Masih kata ketua lsm Lipan bahwa pekon pekon lain pun akan diberikan hak yang sama atas pasir batu tersebut guna memperbaiki jalan di pekon maing masing, oleh karena itu tidak ada kegiatan komersil atau jual beli seperti yang di beritakan di beberapa media .
Oleh karena itu sudut pandang dan pemahaman boleh berbeda, namun tidak berlebihan karena apapun bentuknya kegiatan ini murni kegotong royongan masyarakat yanga ada di kecamatan Bangkunat,juga perlu kami jelaskan bahwa terlalu jauh kalau kita melihat galian C ilegal atau tidak, karena jelas jelas gotong royong swadaya masarakat menjadi bahan pertimbangan kita semua, warga begitu antusias menyambut wujud nyata cara efektif dan cepat dalam perbaikan jalan berlubang antar pekon di Bangkunat. Warga begitu semangat memperbaiki jalan yang rusak agar lebih baik dan mampu meringankan beban aktivitas mereka sebagai masyarakat dalam aktifitas sehari hari seperti mempermudah akses membawa hasil bumi, menurunkan ongkos jasa ojek hasil bumi dari lahan kebun ke rumah dan tempat menjual,

Mari kita melihat secara bijak dengan tidak ditunggangi hal hal lain, sehingga apapun kegiatan gotong royong masyarakat, wajib kita liat,Situasi, kondisi, niat dan tujuan, juga sisi manfaat bagi warga sekitar, sehingga kita semua mampu memahami memaklumi secara luas demi kepentingan warga sekitar, sehingga urusan legal tidak legal tentu pihak yang kompeten akan mengambil langkah serta akan mengkaji lebih lanjut.
Di katakan ketua Lsm Lipan, bahwa kami sudah menemui (As,Al,Cl,P) beberapa tokoh masyarakat yang ada di kecamatan Bangkunat, bahwa mereka berharap agar perbaikan jalan rusak tetap dilanjutkan karena kami lah yang akan merasakan memanfaatkan jalan tersebut, bukan pihak luar atau pihak lain, kami jadi enak ke lahan kebun,sawah,ladang,dagang, bisnis lainnya, juga akan menghemat biaya iika jalan bagus dan baik, dan kami siap berhadapan dengan siapapun jika terjadi hambatan hambatan yang kurang bijak (Rmri : Cop)








