
Muaradua // rakyat merdekari co . id
Jalan alternatif menuju desa Pendagan, kecamatan Muaradua, kabupaten Oku Selatan, kembali dihiasi dengan sampah-sampah yang dibuang secara sembarangan. Hal ini terjadi meskipun telah diterbitkan larangan tentang membuang sampah secara sembarangan.
Sampah-sampah yang diduga dengan sengaja dibuang oleh warga ini mengganggu pengguna jalan dan mengancam kesehatan lingkungan. Salah satu pengguna jalan, YD, saat diwawancarai pada Sabtu (08/11/2025) pukul 16.00 Wib, mengatakan bahwa sampah-sampah ini dapat membahayakan bagi pengguna jalan.
“Saya sudah beberapa kali melihat sampah-sampah yang dibuang sembarangan di jalan ini. Saya bahkan pernah terpaksa membersihkan sampah-sampah ini meskipun saya tidak menerima upah. Ini sangat mengganggu dan membuat saya khawatir akan keselamatan saya dan keluarga,” ujarnya.
YD juga menyampaikan harapan kepada pemerintah daerah agar dapat membuat tempat pembuangan sampah di area tersebut. “Kami berharap pemerintah dapat membuat tempat pembuangan sampah yang memadai sehingga warga dapat membuang sampah pada tempatnya. Kami juga berharap pemerintah dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah secara sembarangan,” tambahnya.
Perlu diingat bahwa membuang sampah secara sembarangan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan Lingkungan dan Pengelolaan Sampah. Pasal 23 Perda No. 3 Tahun 2015 tentang Kesehatan Lingkungan dan Pengelolaan Sampah menyebutkan bahwa setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku pembuang sampah secara sembarangan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan melaporkan pelaku pembuang sampah secara sembarangan kepada pihak berwajib.
Rilis Jamhuri










