SMP PUTRA JAYA. Melawan Hukum Menahan Ijasah Siswa Dan Siswi Murid. Intimidasi Ke Wali Murid. Pungli Modus Administrasi. 

Pendidikan202 Dilihat

 

 

rakyatmerdekari.co.id TULANG BAWANG — LAMPUNG Menahan ijazah siswa SMP karena tunggakan biaya adalah tindakan ilegal yang melanggar hukum, Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, dan Permendikbud No. 58 Tahun 2024. Sekolah dapat dikenakan sanksi administratif, hingga denda, serta dinilai melakukan maladminstrasi (penyimpangan prosedur).Salah satu sekolaha Sekolah Menengah Pertama (SMP) PUTRA JAYA. Kampung Sungai Nibung. Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang.

 

Sudah jelas aturan dan undang undang yang di tetapkan oleh pemerintah pusat. Bahkan sangsi administrasi serta pidana. Kepala sekolah muhti terkesan kebal hukum dan mudah mengatur dinas pendidikan kabupaten tulang bawang. Hal semacam ini sudah lama di alami beberapa wali murid yang kata gori tidak mampu di wajib untuk menebus ijasa sebesar Rp 1.250.000 (Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

 

Salah satu murid siswa Riki Saputra Kampung Sungai Nibung ijasa dari tahun 2024 masih di tahan dan di sandera oleh kepala sekola di karenakan masih ada pungutan yang belum di lunaskan. Serta murid siswi Seltia perlinda ijasa yang di tahan oleh kepala sekolah meskipun orang tua murid sudah mencicil Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) ijasa Selpia masih di tahan oleh kepala sekolah, serta beberpa siswa lainya. Ucap wali Murid

 

Saat di konfirmasi Rabu 15/05/2026 oleh ketua Lippan Zoni Santoni di rumah pribadi kepala sekolah Pak Muhti di Jl. Poros Sungai Nibung yang bersebelahan dengan sekolahan SMP PUTRA JAYA.

 

Pak Mukti selaku kepala sekolah saat di konfirmasi tidak menjawab satu patah kata pun hanya diyam membisu, apa yang menjadi pertanya oleh ketua lipan yang menjawab pertanyan isteri dari pak mukti selaku kepala sekolah. Isteri dari kepala sekolah tersebut dalam steruktur tidak ada jabatan di sekolahan SMP PUTRA JAYA.

 

Dinas pendidikan kabupaten tulang bawang di minta untuk berikan sangsi tegas dan administrasi bagi kepala sekolah yang hanya di jadikan boneka oleh pengas dari dinas pendudikan atau isterinya yang ternyata tidak ada jabatan di SMP PUTRA JAYA. Hal semacam ini perlu untuk di evaluasi terkait layak mengemban jabatan selaku kepala sekolah SMP PUTRA JAYA.

Dalam konteks regulasi pendidikan secara normatif ada peraturan yang melarang sekolah menahan ijazah. Regulasi yang melarang sekolah menahan ijazah siswa adalah Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Peraturan Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Aturan tersebut menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

 

Mengingat sekolahan SMP PUTRA JAYA selama ini mendapatkan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) hal semacam ini bisa di berikan sangsih tegas dalam memberhentikan Dana BOS Yang melalui Dana APBN Pusat.

 

Hal semacama ini harapan Joni Zantoni selaku ketua DPD LIPPAN Meminta agar tidak ada lagi sekolahan yang menahan ijasa dan ini akan saya suratkan ke dinas pendidikan dan inpektorat serta jaksa tulang banwang agar mendapatkan setiap siswa siswi perlindungan dari peredator sekolah yang serakah dengan uang. Berharap dinas pendidikan memberikan sangsih tegas bagi para jajaranya untuk tidak bermain mata dengan kepala sekolah yang ada di kabupaten tulang bawang provinsi lampung. Tegas Ketua Lippan Joni Lipan (Rmri : Cop)

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *