👤 Sobatku
KATEGORI BERITA
Banner Atas Postingan Berita

Berani Korupsi Masuk Bui Itu Mantan Kades Desa Sukarami Cik Ani

+ Ikuti
Berani Korupsi Masuk Bui Itu Mantan Kades Desa Sukarami Cik Ani
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
OKU Selatan // rakyat merdekari co . id
Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dan menahan mantan Kepala Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji (BSA) Kabupaten OKU Selatan berinisial CA alias Cik Ani, pada Selasa (27/10/2026).

Mantan kepala desa Sukarami itu ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Sukarami Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

Tak main-main, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan mencapai Rp 759,5 juta atau tepatnya Rp 759.564.810,39.

Selanjutnya tersangka Cik Ani dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan ke rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Muaradua, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. 

Kajari OKU Selatan, Bambang Setiawan SH MH Li didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Juriko Wibisono SH MH dan Kasi Intel, Alman Noveri SH MH menegaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan dokumen terkait memeriksa fisik pekerjaan pembangunan, serta melakukan ekspose perkara sebelum menetapkan Cik Ani sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP- 01/L.6.23/Fd.2/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sukarami berlangsung selama tiga tahun anggaran yakni 2022, 2023 dan 2024," ungkap Bambang dalam pers rilis di kejari OKU Selatan.

Bambang menjelaskan, dugaan penyimpangan itu diantaranya, pelaksanaan kegiatan yang diduga tidak sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Selain itu, terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan pembangunan dibandingkan dengan volume yang tercantum dalam RAB.

"Penyidik juga menemukan dugaan tidak disalurkannya bantuan dan insentif kepada pihak-pihak yang berhak menerima, serta pengalihan penggunaan anggaran untuk kegiatan lain tanpa mengikuti mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang undangan," jelasnya.

Tidak hanya itu, dokumen pertanggung jawaban kegiatan juga diduga tidak sesuai dengan kondisi dan pelaksanaan pekerjaan yang sebenarnya, bahkan berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan penggunaan sebagian Dana Desa untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sejumlah dugaan tersebut didukung alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, dokumen APBDes, dokumen pertanggungjawaban kegiatan, hasil pemeriksaan fisik pekerjaan serta hasil audit Inspektorat Kabupaten OKU Selatan.

Lebih lanjut Kajari menerangkan, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini mengacu pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan dengan Nomor 700.1.2.2/106/LHA.PKKKN/ITKAB/2026 tertanggal 24 Agustus 2026

"Berdasarkan hasil audit diterbitkan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan, kerugian negara tercatat sebesar Rp 759.564.81039," terang Bambang dihadapan media.

Selanjutnya terkait penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mempermudah proses penanganan selanjutnya, mengantisipasi tersangka menghilangkan barang bukti, kabur dan mempengaruhi para saksi. "Tersangka selama 20 hari sejak 27 Oktober 2026 kita lakukan penahanan dan dititip di Lapas Kelas IIB Muaradua," tuturnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2 sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 sebagai dakwaan subsidi air Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ketentuan hukum terkait sebagaimana tercantum dalam penetapan sangkaan penyidik. Kejari OKU Selatan menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan untuk mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan lain berdasarkan alat bukti yang sah

Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa yang semestinya digunakan untuk mendukung pembangunan dar meningkatkan kesejahteraan masyarakat 

Reporter Zulfikar 
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›
📢 INFO IKLAN
Pasang Iklan & Kerjasama Media – Rakyat Merdeka RI
• Jangkau puluhan ribu pembaca aktif rakyatmerdekari.co.id
💬 Hubungi Redaksi Iklan (WhatsApp) ›

💬 Komentar 0

Belum ada komentar.