Pemerintah Desa Pantai Cermin kiri Menggelar Sosialisasi Pemahaman Dan Penguatan HAM Masyarakat Adat

Daerah471 Dilihat

Pantai Cermin // rakyat merdekari co . id

Pemerintahan desa Pantai Cermin kiri menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM) di desa pantai cermin kiri dengan Tema” Masyarakat Adat Dari Kearifan Lokal Menuju Pemenuhan Hak”.

 

Membuka acara oleh kepala desa Muhammad Alizar yang menyampaikan, Sosialisasi hari ini bisa bermanfaat untuk masyarakat desa pantai cermin kiri serta memahami Hak Asasi Manusia untuk kita semua. Kamis (25/09/25)

 

Dilanjutkan pemaparan tentang kegiatan sosialisasi oleh Kanwilham Muhammad Yusuf menerangkan, Penguatan HAM di tengah-tengah masyarakat adat dari kearifan lokal menuju pemenuhan Hak.

 

Kegiatan ini dari kementerian HAM sudah sebelumnya bekerjasama dalam kegiatan Sosialisasi hari, melakukan pemantauan dan evaluasi serta meningkatkan pengawasan di desa.

 

Kegiatan tersebut di hadiri oleh” Pendamping desa kecamatan dan lokal, tokoh Masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda, ketua BPD beserta anggotanya, ketua LKMD dan seluruh pengurus, perwakilan masyarakat

 

Dilanjutkan paparan dari narasumber Amrullah penyampaikan”, HAM ini adalah Hal yang baru dalam tugas-tugas di desa, salah satu tugas adalah memonitoring di masyarakat. Latar belakang HAM untuk masyarakat adat.

 

Masyarakat adat adalah kelompok sosial yang hidup secara turun temurun di wilayah tertentu dan memiliki sistem nilai, hukum adat, serta tata kelola kehidupan yang khas. Namun dalam praktiknya, masyarakat adat sering kali menghadapi diskriminasi, marginalisasi, dan pelanggaran hak-hak dasar mereka.

 

Apa itu Hak Asasi Manusia, seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai manusia mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerahnya yang Wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat,” terangnya.

 

Prinsip dalam HAM, lanjutnya Universal, Saling Terkait, Tak terbagi, kesetaraan, tanggung jawab Negara, saling tergantung, Non Diskriminasi dan Martabat Manusia. Berdasarkan UU No. 39 tahun 1999 ada 10 Hak dasar HAM yaitu” 1. Hak untuk hidup yang ada di pasal 9 ayat, 2.Hak keluarga dan melanjutkan keturunan tercatat di pasal 10. 3.Hak mengembangkan diri ada di pasal 11-15: Termasuk hal memperoleh pendidikan. 4.Hak atas keadilan pada pasal 17-19 yang berbunyi, Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum.

 

5. Hak atas rasa Aman tertulis di pasal 28, 6.Hak atas Kesejahteraan tertulis di pasal 36-42. 7.Hak ikut serta dalam pemerintahan yang diterangkan dalam pasal 43-44. ke 8. Hak ikut serta dalam pemerintahan. 9. Hak khusus perempuan, anak dan kelompok rentan pada pasal 45-51 yang berbunyi: Perlindungan tambahan untuk kelompok yang rentan terhadap diskriminasi dan kekerasan. 10. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat pada pasal 65: Setiap orang berhak untuk tinggal di lingkungan yang bersih dan sehat.

 

Instrumen nasional yang melindungi Hak masyarakat adat yang tertulis di UUD 1945 pasal 18B ayat (2), UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 5;tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/PUU-X/2012, dan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

Sebelum menutup paparannya, ditutup dengan pesan” Dengan memahami dan memperkuat kapasitas Hak Asasi Manusia bagi masyarakat adat, kita tidak hanya menjaga warisan budaya dan kearifan lokal, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga negara termasuk masyarakat adat, memiliki tempat yang setara dan bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

 

Mari kita bersama membangun Indonesia yang inklusif, adik dan menghargai perbedaan, dengan menempatkan HAM sebagai fondasi utama dalam setiap kebijakan dan tindakan” tutupnya.

 

Kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab dan berfoto bersama, sampai acara selesai situasi dalam keadaan lancar dan berjalan Sukses. (76).

banner 970x250 banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *