Oku Selatan // rakyat merdekari co . id
Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Prupus, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan untuk Tahun Anggaran (TA) 2024 dan 2025 menjadi sorotan publik dan jajaran kontrol sosial. Pasalnya, alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi program Penguatan Ketahanan Pangan
Peraturan Menteri Desa (Permendes), setiap pemerintah desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20 persen dari alokasi Dana Desa untuk sektor ketahanan pangan. Namun, pelaksanaan alokasi anggaran dua tahun berturut-turut di Desa Prupus dinilai sejumlah pihak tidak sebanding dengan hasil fisik atau manfaat yang diterima oleh masyarakat.
Dugaan Ketidaksesuaian Belanja Anggaran
Berdasarkan hasil investigasi dan laporan warga setempat, beberapa poin belanja program ketahanan pangan TA 2024 dan 2025 yang disorot
Pelaksanaan program ketahanan pangan TA 2025 dinilai minim keterbukaan publik. Papan informasi proyek serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak terpasang secara transparan di duga fiktif
"Penggunaan dana ketahanan pangan 20% adalah amanat pemerintah pusat untuk menunjang perekonomian dan kecukupan pangan warga di desa. Jika ada dugaan penggelembungan harga atau kegiatan minim realisasi, ini harus diaudit secara menyeluruh."
Desakan Evaluasi dan Audit Inspektorat
Masyarakat bersama pihak media dan lembaga pengawas independen mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dan penegak hukum untuk turun tangan:
Inspektorat Kabupaten OKU Selatan
diminta segera melakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) serta audit investigatif terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Prupus TA 2024 dan 2025.
PMD OKU Selatan
Diminta memberikan evaluasi tegas terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkatnya terkait kepatuhan alokasi anggaran ketahanan pangan.
Kejaksaan Negeri Oku Selatan / Polres OKU Selatan
Diharapkan menindaklanjuti indikasi kerugian keuangan negara jika ditemukan bukti kuat adanya manipulasi harga maupun program fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Prupus belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan mark-up alokasi ketahanan pangan tahun 2024 dan 2025 tersebut. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Rilis.. Zulfikar

💬 Komentar 0
Identitas Komentar
Lengkapi sekali untuk mempublikasikan tanggapan Anda.